ESDM: Proyek PLTS 5.000 MW Bakal Tarik Investasi Rp 165 Triliun

ESDM: Proyek PLTS 5.000 MW Bakal Tarik Investasi Rp 165 Triliun

Michael Agustinus - detikFinance
Jumat, 05 Agu 2016 20:28 WIB
ESDM: Proyek PLTS 5.000 MW Bakal Tarik Investasi Rp 165 Triliun
Foto: Dok. PLN
Jakarta - Kementerian ESDM pada Juli 2016 lalu menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya Fotovoltaik oleh PT PLN (Persero).

Dalam Permen ESDM 19/2016 ini, ditargetkan akan ada tambahan pasokan listrik sebesar 5.000 Mega Watt peak (MWp) dari pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) hingga 5 tahun ke depan.

Dirjen EBTKE Kementerian ESDM, Rida Mulyana, menyatakan bahwa pembangunan sejumlah PLTS dengan total 5.000 MW ini bakal menarik masuk investasi hingga Rp 165 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Angka tersebut dihitung dengan asumsi setiap 1 MWp PLTS membutuhkan investasi US$ 2 juta atau Rp 26 miliar. Maka biaya investasi untuk pembangunan PLTS hingga 5.000 MW mencapai Rp 165 triliun.

"Kalau investasi masuk semua 5.000 MWp PLTS itu, uang yang masuk Rp 165 triliun. Asumsinya US$ 2 juta per MWp," kata Rida dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (5/8/2016).

Tambahan PLTS hingga 5.000 MWp ini seluruhnya akan dibangun oleh swasta. Pihak swasta yang berminat membangunnya tinggal mendaftar secara online ke Kementerian ESDM pada tanggal pendaftaran yang nantinya ditetapkan.

Dokumen persyaratan yang harus disertakan untuk pendaftaran adalah profil Badan Usaha, kemampuan keuangan yang telah disertifikasi lembaga pemeringkat keuangan, Akta Pendirian Perusahaan, NPWP, Tanda Daftar Perusahaan, dan Izin Prinsip.

Harga listrik (Feed in Tariff) dari PLTS ditetapkan bervariasi antara US$ 14,5 sen/kWh sampai US$ 25 sen/kWh atau setara dengan Rp 1.885-3.250/kWh, tergantung lokasinya. Karena harga listrik telah ditetapkan, tak perlu penawaran dan negosiasi harga, maka swasta yang menjadi pengembang PLTS tak dipilih melalui proses lelang. Calon pengembang harus secepatnya mendaftar via online dan memenuhi semua dokumen persyaratan.

Penawaran kuota kapasitas kepada calon pengembang akan dilakukan secara bertahap hingga mencapai 5.000 MWp dalam 5 tahun. Pada tahap pertama, rencananya akan ditawarkan kuota sebesar 250 MWp, swasta yang berminat harus secepatnya mendaftar.

"Karena ini first come first serve, jadi harus secepatnya mendaftar. Ada sequence-nya kapan diumumkannya, kapan ditawarkannya, kapan mulai nge-bid dan berapa lama, kapan penawaran kuota batch kedua dimulainya," papar Rida.

Pihaknya yakin aturan ini dapat dilaksanakan dengan mulus. Sebab, pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp 1,2 triliun dalam RAPBN 2017 untuk subsidi energi baru terbarukan (EBT). Maka PLN tak akan dirugikan meski harus membeli listrik dari tenaga surya dengan harga tinggi.

Permen 19/2016 juga telah dibahas bersama PLN. Tak ada keberatan dari PLN selama pembahasan hingga aturan ini diterbitkan.

"Kita menyusun Permen ini dengan PLN. Kami satu tim, sekarang pun tim evaluasinya tidak terpisah, jadi satu tim terpadu. Bu Nicke (Direktur Perencanaan PLN) sudah mengirim orang untuk menjadi bagian dari tim terpadu itu," tutupnya. (hns/hns)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads