ESDM Ingin Pangkas Pajak di Sektor Hulu Migas, Ini Kata Pengusaha

ESDM Ingin Pangkas Pajak di Sektor Hulu Migas, Ini Kata Pengusaha

Michael Agustinus - detikFinance
Sabtu, 06 Agu 2016 17:28 WIB
ESDM Ingin Pangkas Pajak di Sektor Hulu Migas, Ini Kata Pengusaha
Foto: Dikhy Sasra
Jakarta - Kementerian ESDM saat ini sedang berupaya mendorong revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 (PP 79/2010). PP ini mengatur biaya operasi yang dapat diklaim oleh investor kepada negara (cost recovery) dan pajak di hulu migas.

Revisi akan memangkas sejumlah pajak yang selama ini memberatkan investor seperti PBB, PPN, PPh Badan, dan pajak-pajak daerah. Tujuannya untuk membuat investasi di sektor hulu migas Indonesia menjadi lebih menarik.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sammy Hamzah, mengapresiasi niat pemerintah ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait revisi atas PP 79/2010, Sammy menyatakan bahwa para pengusaha hulu migas ingin pemerintah mengembalikan prinsip seperti sebelum diterbitkannya PP 79/2010, yaitu prinsip assume and discharge.

"Yang dicari pengusaha hulu migas adalah prinsip awal ketika dikeluarkannya Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas (UU Migas). Prinsip di kontrak dan UU Migas harus dijaga, yaitu prinsip assume and discharge," kata Sammy kepada detikFinance, Sabtu (6/8/2016).

Dengan prinsip assume and discharge, maka perusahaan yang menjadi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tidak dibebani pajak. Kontraktor adalah pihak yang dibayar pemerintah untuk mengekstraksi sumber daya minyak dan gas dari dalam bumi, seperti 'tukang gali' yang dikontrak untuk melakukan pekerjaan penggalian, harusnya tidak dikenai pajak.

"Kalau kita lihat roh UU Migas dan kontrak migas, PBB dan pajak-pajak lain tidak boleh mempengaruhi fiskal. Pajak adalah tanggungan pemerintah," paparnya.

Pihaknya berargumen bahwa migas adalah aset negara, bukan aset kontraktor. Maka segala pajak atas kegiatan produksi migas harusnya ditanggung oleh negara, tidak dibebankan pada kontraktor.

"Ini aset negara, harusnya tanggungan negara. Itu yang perlu dipertimbangkan pemerintah," tandasnya.

Tapi, pihaknya menyadari juga bahwa ada hal-hal yang perlu diatur terkait cost recovery dan pajak. Maka PP 79/2010 tak perlu dihapus, cukup direvisi saja dengan mengacu pada prinsip assume and discharge.

"Memang harus ada yang tetap diatur, jadi PP 79/2010 bukan ditiadakan," tutupnya.

Sebagai informasi, cadangan minyak Indonesia yang terbukti saat ini tinggal 3,6 miliar barel. Dengan kebutuhan per tahun sebanyak 300 juta barel, maka kekayaan minyak Indonesia akan habis dalam waktu 12 tahun lagi bila tidak ada penemuan cadangan baru. Maka kegiatan eksplorasi hulu migas perlu didorong.

Sayangnya investasi di sektor hulu migas Indonesia kurang menarik. Cadangan minyak umumnya berada di daerah-daerah terpencil, laut dalam, dan terpencar lokasinya. Saat ini harga minyak juga sedang rendah, pencarian minyak di Indonesia jadi makin tidak ekonomis. Maka perlu penghapusan pajak-pajak dan pemberian insentif untuk menarik investasi. (ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads