Dalam 2 Tahun Terakhir, 60% Perizinan di ESDM Dipangkas

Reformasi ESDM

Dalam 2 Tahun Terakhir, 60% Perizinan di ESDM Dipangkas

Michael Agustinus - detikFinance
Selasa, 09 Agu 2016 08:34 WIB
Dalam 2 Tahun Terakhir, 60% Perizinan di ESDM Dipangkas
Foto: Michael Agustinus
Jakarta - Dalam 2 tahun terakhir, Kementerian ESDM telah memangkas perizinan dari 218 menjadi 89 perizinan. Dari 89 perizinan tersebut, 63 di antaranya telah dilimpahkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Penyederhanaan izin dilakukan dengan menghapus izin yang tumpang tindih, yang bersifat pengulangan dalam waktu yang pendek, atau izin-izin yang bersifat parsial.

Dikutip dari 'Memori Akhir Jabatan Menteri ESDM Sudirman Said', Selasa (9/8/2016), proses pemberian izin/rekomendasi juga dipercepat. Di bidang ketenagalistrikan, ESDM telah menerbitkan 481 izin/rekomendasi sepanjang semester I-2016, dengan rata-rata keluar dalam 4,7 hari. Di sektor mineral dan batu bara (minerba), diterbitkan 122 izin/rekomendasi yang rata-rata keluar dalam 7 hari, dan di migas 1.668 buah dengan rata-rata 7 hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Informasi saja, Sudirman Said menjabat sebagai Menteri ESDM sejak Oktober 2014 dan berakhir masa jabatannya pada 27 Juli 2016.

Untuk menggenjot program pembangkit listrik 35.000 megawatt (MW), perizinan listrik di PTSP yang awalnya berjumlah 49 dan pengurusannya memakan waktu 923 hari, kini tinggal 25 izin, waktu pengurusannya 256 hari.



Reformasi perizinan akan terus dilakukan. Rencananya, ke depan perizinan di sektor ESDM hanya tinggal 10 saja. Targetnya penyederhanaan perizinan selesai tahun 2016.

Sementara 10 perizinan yang akan tetap dipertahankan adalah izin usaha hulu migas, izin usaha hilir migas, izin usaha penunjang migas, izin usaha hulu minerba, izin usaha hilir minerba, izin usaha penunjang minerba, izin usaha penyediaan tenaga listrik, izin usaha transmisi dan distribusi kelistrikan, izin usaha penunjang kelistrikan, dan izin usaha konservasi energi. (wdl/wdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads