Tingginya harga energi primer tentu membuat biaya produksi listrik mahal, ujung-ujungnya masyarakat yang harus menanggungnya, proyek 35.000 MW juga terhambat kalau PLN tak bisa efisien. Maka perlu dibuat kebijakan-kebijakan yang dapat menurunkan harga energi primer.
Salah satu kebijakan yang disoroti dalam rapat itu adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 09 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyediaan dan Penetapan Harga Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Mulut Tambang (Permen ESDM 09/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut PLN, ketentuan itu membuat harga batu bara untuk PLTU mulut tambang jadi tidak efisien. PLN bisa memperoleh batu bara dengan harga lebih murah melalui kesepakatan business to business (B to B) tanpa campur tangan pemerintah.
Saat dikonfirmasi mengenai masalah ini, Arcandra membenarkan bahwa pihaknya akan merombak aturan agar biaya produksi listrik bisa lebih murah, dan target 35.000 MW pada 2019 bisa dikejar.
"Sudah dengar kan dari sana (PLN)? Nanti kita usahakan lah (penurunan harga energi primer)," kata Arcandra saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (8/8/2016).
Arcandra memberi sinyal akan merevisi Permen 09/2016. Pemerintah akan menyerahkan penetapan harga batu bara untuk PLTU mulut tambang pada mekanisme pasar. Dengan begitu PLN bisa mendapat harga lebih bagus.
"Nah, kan sudah dengar dari sana (PLN)," ucapnya.
Sebelumnya, Direktur Pengadaan PLN, Supangkat Iwan Santoso, menyatakan bahwa biaya produksi listrik harus semurah mungkin untuk mendorong perekonomian nasional, meningkatkan daya saing industri di dalam negeri, dan tidak memberatkan masyarakat.
Karena itu, aturan-aturan yang membuat harga energi primer menjadi mahal harus ditinjau ulang. Permen ESDM 09/2016 sebaiknya direvisi, pemerintah tak perlu ikut campur soal harga energi primer.
"Jadi hal-hal yang menghambat harus diselesaikan. Arahnya (harga energi primer) disepakati B to B," tutup Iwan. (ang/ang)










































