Jajaran pengurus IPA yang hadir di antaranya adalah Presiden IPA Christina Verchere, Wakil Presiden IPA Ignatius Tenny Wibowo, Direktur IPA Sammy Hamzah, Direktur Eksekutif IPA Marjolijn Wajong.
Mereka datang untuk perkenalan dengan Menteri ESDM Arcandra Tahar yang baru dilantik 27 Juli 2016 lalu. Dalam pertemuan tertutup yang berlangsung pukul 09.30 WIB sampai 10.30 WIB ini, mereka menyampaikan permasalahan-permasalahan umum yang dihadapi industri hulu migas kepada Arcandra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu masalah yang dibahas secara khusus adalah Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 (PP 79/2010). Beleid ini mengatur biaya operasi yang dapat dikembalikan (cost recovery) dan pajak-pajak di hulu migas.
"PP 79/2010 salah satu yang kita bahas, bagaimana harus ada beberapa perbaikan supaya industri bisa bergerak lebih cepat dalam kondisi seperti ini. Beliau paham sekali," Tenny menuturkan.
IPA meminta pemerintah mengembalikan prinsip seperti sebelum diterbitkannya PP 79/2010, yaitu prinsip assume and discharge.
"Beberapa principal, kembali ke sebelum ada PP 79/2010, assume and discharge," ujar Tenny.
Dengan prinsip assume and discharge, maka perusahaan yang menjadi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tidak dibebani berbagai pajak seperti PBB, PPN, pajak daerah, PPh Badan, dan sebagainya. Kontraktor adalah pihak yang dibayar pemerintah untuk mengekstraksi sumber daya minyak dan gas dari dalam bumi, seperti 'tukang gali' yang dikontrak untuk melakukan pekerjaan penggalian, harusnya tidak dikenai pajak.
Pihaknya berargumen bahwa migas adalah aset negara, bukan aset kontraktor. Maka segala pajak atas kegiatan produksi migas harusnya ditanggung oleh negara, tidak dibebankan pada kontraktor.
Arcandra, kata Tenny, sangat terbuka menerima masukan dari IPA dan berjanji akan mencari solusi terbaik.
"Pak Menteri mendengarkan, beliau memahami, beliau punya beberapa gambaran bagaimana meningkatkan industri hulu migas," tutupnya. (ang/ang)











































