Bos-bos Migas Temui Menteri ESDM, Minta Pajak Dipangkas

Bos-bos Migas Temui Menteri ESDM, Minta Pajak Dipangkas

Michael Agustinus - detikFinance
Kamis, 11 Agu 2016 12:24 WIB
Bos-bos Migas Temui Menteri ESDM, Minta Pajak Dipangkas
Foto: Michael Agustinus
Jakarta - Para pengusaha hulu migas yang tergabung dalam Indonesian Petroleum Association (IPA) pagi ini bertamu ke Kantor Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

Jajaran pengurus IPA yang hadir di antaranya adalah Presiden IPA Christina Verchere, Wakil Presiden IPA Ignatius Tenny Wibowo, Direktur IPA Sammy Hamzah, Direktur Eksekutif IPA Marjolijn Wajong.

Mereka datang untuk perkenalan dengan Menteri ESDM Arcandra Tahar yang baru dilantik 27 Juli 2016 lalu. Dalam pertemuan tertutup yang berlangsung pukul 09.30 WIB sampai 10.30 WIB ini, mereka menyampaikan permasalahan-permasalahan umum yang dihadapi industri hulu migas kepada Arcandra.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini meeting pertama, nggak terlalu spesifik ke banyak masalah. Beliau mendengarkan semua concern dan minta waktu untuk mendalami lebih jauh. Beliau mau bekerja dengan IPA memajukan industri migas di Indonesia," kata Ignatius Tenny Wibowo saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (11/8/2016).

Salah satu masalah yang dibahas secara khusus adalah Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 (PP 79/2010). Beleid ini mengatur biaya operasi yang dapat dikembalikan (cost recovery) dan pajak-pajak di hulu migas.

"PP 79/2010 salah satu yang kita bahas, bagaimana harus ada beberapa perbaikan supaya industri bisa bergerak lebih cepat dalam kondisi seperti ini. Beliau paham sekali," Tenny menuturkan.

IPA meminta pemerintah mengembalikan prinsip seperti sebelum diterbitkannya PP 79/2010, yaitu prinsip assume and discharge.

"Beberapa principal, kembali ke sebelum ada PP 79/2010, assume and discharge," ujar Tenny.

Dengan prinsip assume and discharge, maka perusahaan yang menjadi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tidak dibebani berbagai pajak seperti PBB, PPN, pajak daerah, PPh Badan, dan sebagainya. Kontraktor adalah pihak yang dibayar pemerintah untuk mengekstraksi sumber daya minyak dan gas dari dalam bumi, seperti 'tukang gali' yang dikontrak untuk melakukan pekerjaan penggalian, harusnya tidak dikenai pajak.

Pihaknya berargumen bahwa migas adalah aset negara, bukan aset kontraktor. Maka segala pajak atas kegiatan produksi migas harusnya ditanggung oleh negara, tidak dibebankan pada kontraktor.

Arcandra, kata Tenny, sangat terbuka menerima masukan dari IPA dan berjanji akan mencari solusi terbaik.

"Pak Menteri mendengarkan, beliau memahami, beliau punya beberapa gambaran bagaimana meningkatkan industri hulu migas," tutupnya. (ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads