PLN Usul Aturan Harga Listrik dari Energi Terbarukan Direvisi

PLN Usul Aturan Harga Listrik dari Energi Terbarukan Direvisi

Michael Agustinus - detikFinance
Kamis, 11 Agu 2016 15:39 WIB
PLN Usul Aturan Harga Listrik dari Energi Terbarukan Direvisi
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Jajaran direksi PT PLN (Persero) rapat dengan Menteri ESDM Arcandra Tahar di Kantor Pusat PLN pada Sabtu (6/8/2016) lalu. Dalam rapat tersebut, dibahas berbagai persoalan, terutama biaya energi untuk bahan bakar pembangkit listrik.

Selain harga energi primer (batu bara, gas, BBM), harga energi baru terbarukan (EBT) juga dibahas. Mahalnya biaya energi tentu membuat biaya produksi listrik jadi mahal, ujung-ujungnya masyarakat yang harus menanggungnya.

Proyek 35.000 MW juga terhambat kalau PLN tak bisa efisien. Program 35.000 MW butuh dana besar sekali, PLN harus berhemat agar punya cukup dana. Maka perlu dibuat kebijakan-kebijakan yang dapat menurunkan harga energi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Utama PLN, Sofyan Basir, mengungkapkan bahwa Feed in Tariff yang ditetapkan pemerintah untuk EBT banyak yang perlu dievaluasi lagi karena membebani PLN.

"Selain masalah harga batu bara untuk PLTU mulut tambang, kita juga membahas harga energi baru terbarukan," kata Sofyan kepada detikFinance, Kamis (11/8/2016).

Bila PLN harus membeli listrik dari EBT dengan tarif tinggi, tentu subsidi listrik akan bengkak. Sementara keuangan negara sekarang juga sedang cekak, harus dilakukan penghematan anggaran. "Kita harus diskusikan semua, termasuk besaran subsidi, kita jangan boros-boros," ujarnya.

PLN bersama para dirjen Kementerian ESDM akan rapat bersama minggu ini untuk mengevaluasi peraturan-peraturan yang membuat biaya produksi listrik PLN menjadi kurang efisien.

"Minggu ini kita duduk bersama dirjen-dirjen Kementerian ESDM, apa saja yang bisa kita evaluasi," tutur Sofyan.

Salah satu aturan harga EBT yang sempat menjadi sorotan adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2015 (Permen ESDM 19/2015) yang mengatur tarif listrik dari pembangkit listrik mikro hidro (PLTMH). PLN sempat keberatan karena harus membeli listrik seharga kurang lebih Rp 1.560/kWh hingga Rp 2.080/kWh.

Sebagai pembanding, harga listrik dari batu bara Rp 800-900/kWh, sedangkan rata-rata biaya pokok produksi (BPP) listrik PLN adalah Rp 1.352/kWh. (ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads