Pekan ini, PLN dan para dirjen Kementerian ESDM dijadwalkan akan rapat untuk melakukan evaluasi atas sejumlah aturan.
Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman, menyatakan bahwa apapun hasil rapat nanti, apakah aturan jadi diubah atau tidak, yang penting adalah listrik untuk masyarakat harus ada. PLN harus menyelesaikan proyek 35.000 MW tepat waktu supaya tidak terjadi krisis listrik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara terpisah, Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Aryono, mengungkapkan bahwa pihaknya segera bertemu dengan PLN untuk membahas Peraturan Menteri ESDM Nomor 09 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyediaan dan Penetapan Harga Batubara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang.
Berdasarkan aturan ini, harga batu bara untuk PLTU mulut tambang dihitung berdasarkan formula biaya produksi ditambah margin 15-25%. Biaya produksi dihitung oleh produsen, kemudian ditambah margin yang ditetapkan oleh Dirjen Minerba atas nama Menteri ESDM.
Permen ESDM 09/2016 bakal ditinjau kembali agar biaya produksi listrik bisa ditekan. "(Permen ESDM 09/2016) Sedang dibicarakan, minggu ini kita ketemu PLN," ujar Bambang.
Sebelumnya, Direktur Pengadaan PLN, Supangkat Iwan Santoso, menyatakan bahwa sebaiknya harga batu bara untuk PLTU mulut tambang tak diatur pemerintah. PLN bisa memperoleh batu bara dengan harga lebih murah melalui kesepakatan business to business (B to B) tanpa campur tangan pemerintah.
"Intinya pemerintah tidak usah masuk terlalu jauh ke hitung-hitungan operasional, serahkan saja ke pasar," tutupnya. (ang/ang)











































