Aturan Pajak Eksplorasi Migas Direvisi, Luhut: Diharapkan Minggu Depan Selesai

Aturan Pajak Eksplorasi Migas Direvisi, Luhut: Diharapkan Minggu Depan Selesai

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Kamis, 18 Agu 2016 20:10 WIB
Aturan Pajak Eksplorasi Migas Direvisi, Luhut: Diharapkan Minggu Depan Selesai
Foto: Eduardo Simorangkir
Jakarta - Revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 79 tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas) pada pekan depan. Aturan ini dianggap mengganjal Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) migas, terutama saat masih dalam tahap eksplorasi.

Hal inilah yang ingin direvisi agar eksplorasi di sektor migas kembali bergairah. Pelaksana Tugas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, dia sudah membahasnya dengan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo dan menegaskan untuk segera menyelesaikan revisi beleid.

"Saya sudah bicara dengan Pak Mardiasmo. Itu akan diharapkan minggu depan sudah bisa selesai. Ada beberapa item perubahan dalam PP itu, sehingga dengan demikian orang investasi di Indonesia akan lebih mudah lagi, khususnya dalam keadaan seperti sekarang," kata Luhut ketika ditemui di Kementerian ESDM, Kamis (18/8/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini sektor hulu migas tak atraktif lagi seperti dulu. Cadangan umumnya berada di daerah-daerah terpencil, laut dalam, dan tidak besar jumlahnya. Harga minyak yang rendah membuat kondisi semakin buruk karena eksplorasi migas jadi tidak ekonomis.

Dengan adanya revisi PP 79/2010, diharapkan investor yang sedang melakukan kegiatan eksplorasi migas di Indonesia tidak lagi dibebani oleh pajak-pajak. Menurut Dirjen Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja, PP 79 tahun 2010 memang perlu direvisi, agar investasi hulu migas lebih atraktif.

Contohnya, terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya termasuk PPN, PPh Badan, dan pajak daerah yang dikenakan pada kontraktor migas saat masih eksplorasi.

"Sekarang ada pajak-pajak tambahan dari daerah, kita lagi list, kita bahas. Ada pengaturan yang berlebihan, sedang dibahas detailnya. Usulan dari pelaku industri hulu migas sih balik seperti sebelum ada PP 79/2010. Tetap ada pajaknya tapi assume and discharge," pungkasnya. (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads