Berdasarkan informasi yang diperoleh detikFinance, Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) mengeluarkan rekomendasi persetujuan ekspor produk pertambangan hasil pengolahan untuk PT Freeport Indonesia pada 9 Agustus 2016. Rekomendasi itu ditandatangani Dirjen Minerba, Bambang Gatot Ariyono, dengan tembusan antara lain ke Menteri ESDM, Sekjen Kementerian ESDM, dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan.
Jika mengacu pada tanggal rekomendasi ekspor tersebut dikeluarkan, yaitu 9 Agustus 2016, maka pada saat itu posisi Menteri ESDM masih dijabat Arcandra Tahar. Sedangkan pengumuman pemberhentian Arcandra sebagai Menteri ESDM disampaikan pada Senin (15/8/2016), dan efektif berlaku keesokan harinya, Selasa (16/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu sudah dikeluarkan Pak Dirman (Sudirman Said), bukan Pak Candra (Arcandra Tahar). Ditandatangani oleh Dirjennya. Saya baru dapat laporan tadi," ujar Luhut di Kantor Kemenko Kemaritiman, Gedung BPPT, Thamrin, Jakarta, Kamis (18/8/2016).
Sebagai informasi, izin ekspor konsentrat diberikan karena Freeport telah memulai proses pembangunan smelter di Gresik (Jawa Timur) sejak 2015 lalu. Sebelumnya, Freeport telah menyatakan komitmen membangun smelter dengan menyetor jaminan ke pemerintah sebesar US$ 115 juta.
Sehingga, Kementerian ESDM memberikan rekomendasi perpanjangan izin ekspor kepada Freeport dengan syarat dikenakan bea keluar sebesar 5% dari nilai ekspor. Selain itu, perpanjangan izin ekspor konsentrat diberikan agar tak terjadi penumpukan produksi. (hns/wdl)











































