Untuk menghadapi MEA ini, Kementerian ESDM menyiapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di sektor pertambangan. Standar kompetensi ini diperlukan untuk meningkatkan kemampuan para pekerja Indonesia sekaligus menyaring tenaga kerja asing yang masuk.
"Globalisasi dan regionalisasi merupakan tantangan yang harus dijawab, ada peluang pasar, khususnya jasa profesional yang tersertifikasi. Pada 2015-2019, kita menekankan pembangunan sumber daya manusia. Ini tugas kita semua untuk membuat standar nasional untuk filter sekaligus mendukung tenaga kerja Indonesia," ujar Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Aryono, saat membuka diskusi Kesiapan Kompetensi SDM Industri Pertambangan Indonesia dalam Era MEA di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (23/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Persaingan produk dan tenaga kerja akan semakin terbuka lebar, perlu ditetapkan suatu strategi. Diharapkan nantinya tenaga kerja pertambangan kita mampu memenangkan persaingan di tingkat regional dan global," cetusnya.
SKKNI di sektor pertambangan akan menyasar 8,9 juta tenaga kerja, yaitu 7 juta orang pengangguran terbuka dan 1,9 juta tenaga kerja di sektor pertambangan.
"Pengangguran terbuka kita ada 7 juta dan 1,9 juta pekerja pertambangan, ini sasaran untuk meningkatkan kompetensi agar mereka dapat bekerja di ASEAN," Bambang menerangkan.
Tapi diakui Bambang, saat ini standar kompetensi yang sudah ditetapkan pemerintah masih kurang. Pihaknya sedang menyiapkan regulasi baru untuk SKKNI, diharapkan akhir 2016 ini dapat disahkan.
"Sekarang masih terbatas standar kompetensi di sektor minerba. Pemerintah masih berupaya mengembangkan SKKNI. Telah dibuat Permen yang akan ditetapkan akhir 2016 ini," paparnya.
Indonesia, sambungnya, harus mengambil manfaat sebanyak mungkin dari MEA. Banyak peluang yang harus dimaksimalkan, misalnya arus investasi di sektor pertambangan yang makin terbuka, harus ditarik sebanyak-banyaknya ke Indonesia.
Kemudian lapangan kerja di sektor pertambangan se-ASEAN, harus dikuasai oleh tenaga kerja Indonesia.
"MEA merupakan bentuk integrasi ekonomi negara-negara Asia Tenggara. Kita harus menggunakan MEA untuk mendorong arus investasi ke sektor pertambangan di dalam negeri, membuka lapangan kerja, akses lapangan kerja ke luar negeri. Transfer teknologi juga makin terbuka sehingga dimungkinkan Indonesia mengembangkan teknologi pertambangan," tutupnya. (feb/feb)











































