Bisakah Freeport Ekspor Konsentrat Pasca 2017? Ini Jawaban ESDM

Bisakah Freeport Ekspor Konsentrat Pasca 2017? Ini Jawaban ESDM

Michael Agustinus - detikFinance
Selasa, 23 Agu 2016 12:05 WIB
Foto: Istimewa/Puspa Perwitasari
Jakarta - Sejak 1 Januari 2014 lalu, pemerintah Indonesia telah melarang ekspor mineral mentah untuk mendorong hilirisasi di dalam negeri. Memang masih ada relaksasi untuk perusahaan-perusahaan tambang yang berjanji melaksanakan hilirisasi lewat pembangunan smelter.

PT Freeport Indonesia adalah salah satu perusahaan yang mendapatkan relaksasi. Baru-baru ini, perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu telah mendapatkan perpanjangan izin ekspor konsentrat hingga 11 Januari 2017.

Tapi mulai tahun 2017, semua mineral yang diekspor harus sudah melalui proses pemurnian. Apakah aturan yang dibuat pemerintah ini akan benar-benar diberlakukan sehingga Freeport maupun perusahaan tambang lain tak bisa lagi ekspor mentah?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Aryono, mengatakan masih ada berbagai kemungkinan. Bisa saja pemerintah benar-benar menutup keran ekspor mineral mentah, atau kembali membuat relaksasi.

"Ya bisa saja itu (ekspor mineral mentah ditutup) kalau melihat 2017," kata Bambang saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (23/8/2016).

Dia menambahkan, kalau pun pemerintah memperpanjang relaksasi untuk Freeport, itu bukan berarti tidak konsisten dengan semangat hilirisasi. Sebab, konsentrat yang diekspor Freeport sudah bernilai tambah. "Sebetulnya perlu diingat, konsentrat itu nilai tambahnya sudah 99%. Itu juga perlu diingat, walaupun baru disebut pengolahan, tapi nilai tambahnya sudah tinggi juga," ucapnya.

Pihaknya masih akan membahas bersama kementerian dan lembaga lainnya terkait penutupan ekspor mineral mentah per Januari 2017. "Karena ini sudah menjadi keputusan bersama pemerintah. Jadi mending kita tunggu saja dalam pembahasannya nanti," ujar Bambang.

Kelanjutan kebijakan pelarangan ekspor mineral mentah juga masih harus menunggu revisi atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

Diharapkan revisi UU Minerba dapat dirampungkan akhir tahun ini. "UU Minerba kita berharap sebelum 2017 UU-nya sudah selesai," tutupnya. (wdl/wdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads