Unit Khusus di Kementerian ESDM Dibubarkan, Ini Dampaknya

Unit Khusus di Kementerian ESDM Dibubarkan, Ini Dampaknya

Michael Agustinus - detikFinance
Kamis, 25 Agu 2016 14:40 WIB
Unit Khusus di Kementerian ESDM Dibubarkan, Ini Dampaknya
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Plt Menteri ESDM, Luhut Binsar Pandjaitan, kemarin baru saja mengumumkan pembubaran unit-unit ad hoc di Kementerian ESDM.

Unit-unit khusus tersebut di antaranya adalah Satgas Percepatan Pengembangan Energi Baru Terbarukan (P2EBT) yang dipimpin Willy Syahbandar, Unit Pelaksanaan Program Pembangunan Ketenagalistrikan Nasional (UP3KN) yang dipimpin Nur Pamudji, dan Komite Eksplorasi Nasional (KEN) yang diketuai Andang Bachtiar.

Semua unit khusus ini dibuat pada saat Menteri ESDM dijabat oleh Sudirman Said. Apa dampak dari pembubaran unit-unit khusus bentukan Sudirman ini?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agung Wicaksono, mantan Wakil Ketua UP3KN, mengungkapkan bahwa unit-unit ad hoc dibuat dengan tujuan meningkatkan kinerja kementerian. Kalangan akademisi, profesional, aktivis dari luar birokrasi pemerintahan direkrut untuk membuat terobosan-terobosan.

UP3KN misalnya, dibuat untuk menyelesaikan hambatan-hambatan dalam program 35.000 MW. Unit ini bahkan dibentuk dengan Surat Keputusan (SK) dari Menko Perekonomian agar dapat mengkoordinasikan kebijakan lintas kementerian dan lembaga.

"UP3KN dibentuk dengan SK Menko Perekonomian, anggota-anggotanya diangkat oleh Menteri ESDM. Jadi kerja UP3KN lintas sektor, banyak kerja dengan KPPIP di Kemenko Perekonomian," kata Agung saat dihubungi detikFinance, Kamis (25/8/2016).

Fungsi UP3KN yang lintas kementerian ini berbeda dengan Ditjen Ketenagalistrikan yang hanya di lingkup Kementerian ESDM. Meski demikian, keputusan ada di tangan Menteri ESDM, yang penting proyek 35.000 MW maupun program strategis lainnya bisa tetap berjalan kencang.

"Tentu pimpinan yang bisa memutuskan, kita harus menghormati. Yang terpenting proyek 35.000 MW harus jalan, jangan ada keputusan yang membuat masalah," paparnya.

Dia menambahkan, dalam rapat pengumuman pembubaran unit-unit ad hoc, disampaikan pula bahwa fungsi-fungsi yang melekat pada unit-unit khusus ini masih diperlukan, tidak boleh dihilangkan.

"Hanya saja sekarang fungsi-fungsi itu masuk ke unit struktural," ucapnya.

Pihaknya dapat menerima pembubaran ini demi perampingan organisasi yang diinginkan pimpinan baru. Yang penting, fungsi-fungsi unit ad hoc dapat dijalankan dengan baik oleh masing-masing direktorat jenderal (ditjen).

Sebelumnya, Luhut menjelaskan bahwa pembubaran unit-unit dan tim ad hoc dilakukan untuk merampingkan organisasi. Menurutnya, fungsi-fungsi yang melekat pada unit-unit ad hoc bisa dijalankan oleh ditjen.

Misalnya tugas UP3KN, cukup dilaksanakan oleh Ditjen Ketenagalistrikan saja. Atau tugas KEN, dapat diemban sendiri oleh Ditjen Migas. Begitu juga dengan Tim P2EBT, tugasnya bertubrukan dengan Ditjen EBTKE.

"Kita kembali pada struktur yang ada saja. Organisasi kan sudah sudah ada struktur, kalau kurang baik kita perbaiki. Kalau orangnya yang nggak baik, kita ganti. Kalau bikin organisasi tempel-tempelan kan jadi cost," kata Luhut. (feb/feb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads