PSC tersebut bukan PSC biasa, tapi 'PSC spesial'. Ada insentif-insentif yang disiapkan, karena pemerintah memberi penugasan khusus pada Pertamina untuk menggarap ladang gas terbesar di Indonesia itu.
"Iya, ditandatangani bulan depan. PSC ini kan memang PSC khusus. Ini kan penugasan, jelas. Jadi tidak dilelang umum, langsung ditugaskan," kata Dirjen Migas Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja, saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (26/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan ada 2 struktur, AP dan LP. Jadi yang lebih detail yang AP, yang minyak. Yang LP masih menunggu hasil studi teknologi, marketing, review. Akhir 2017 akan selesai," paparnya.
Namun Wiratmaja belum dapat membeberkan besaran bagi hasil untuk Pertamina sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Ada beberapa opsi yang disiapkannya. Menteri ESDM yang akan memutuskan porsi bagi hasil untuk pemerintah dan KKKS di Blok East Natuna.
"Ada beberapa opsi, nanti biar pimpinan yang memutuskan. Sekian persen, sekian persen, yang mana yang terbaik menurut pimpinan. Kita siapkan semua," ucapnya.
Adapun untuk pembagian Participating Interest (PI) Blok East Natuna, pihaknya mempersilakan Pertamina bernegosiasi secara business to business (B to B) dengan Exxon Mobil dan PTT. "Pertamina silakan B to B PI-nya. Jadi kita tidak intervensi ke sana," tutupnya.
Sebagai informasi, Blok East Natuna memiliki cadangan gas sebesar 46 triliun kaki kubik (TCF), lebih dari 4 kali lipat cadangan gas Blok Masela. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan agar pengembangan Blok East Natuna dikebut.
Sebab, lokasi Blok East Natuna termasuk dalam 9 garis batas di Laut Cina Selatan yang diklaim China sebagai wilayahnya. Maka blok ini harus segera digarap untuk menunjukkan kedaulatan Indonesia. (wdl/wdl)