Usai rapat, Luhut mengungkapkan bahwa pertemuan ini membahas program 35.000 MW, pasokan batu bara untuk program ini, dan persyaratan untuk kontraktor lokal yang ikut lelang proyek pembangkit listrik di program 35.000 MW.
PLN dan para pengusaha batu bara masih belum sepaham soal harga batu bara untuk pasokan ke pembangkit listrik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Biaya produksi dihitung oleh produsen, kemudian ditambah margin yang ditetapkan oleh Dirjen Minerba atas nama Menteri ESDM. Menurut PLN, ketentuan itu membuat harga batu bara untuk PLTU mulut tambang jadi tidak efisien. PLN bisa memperoleh batu bara dengan harga lebih murah melalui kesepakatan business to business (B to B) tanpa campur tangan pemerintah.
Sementara pengusaha batu bara ingin ada jaminan harga agar mereka tidak rugi. Kalau mereka rugi, produksi batu bara akan disetop, pasokan untuk proyek 35.000 MW yang didominasi PLTU pun akan mandek.
Sebagai jalan tengah, Luhut berjanji akan merevisi Permen ESDM 09/2016. Harga batu bara akan diserahkan pada mekanisme pasar, tapi PLN tidak boleh membeli dengan harga terlalu rendah.
"Tadi kita bicara dengan asosiasi batu bara, kita juga menghitung. Jangan sampai harganya nggak pas, kita cari ekuilibriumnya. Ketemu sehingga PLN kasih harga yang bagus, batu bara bisa berproduksi bagus. Kita biarkan market yang atur tapi jangan sampai harganya terlalu rendah. Harus B to B," papar Luhut saat ditemui di Kemenko Kemaritiman di Jakarta, Jumat (26/8/2016).
Luhut juga mencari solusi untuk persyaratan Project Development Account alias dana jaminan sebesar 10% yang diperdebatkan PLN dengan produsen listrik swasta.
Para kontraktor lokal merasa syarat tersebut membebani keuangan mereka. Akibatnya, mereka tak bisa berperan besar dalam program 35.000 MW. Sebagai jalan tengah, Luhut meminta PLN memberi kelonggaran untuk kontraktor-kontraktor lokal berskala kecil.
Untuk pembangunan pembangkit listrik di bawah 100 MW, produsen listrik swasta nasional tak perlu membayar dana jaminan sebesar 10%. Tapi agar proyek tak mangkrak, kontraktor lokal yang ikut lelang harus sudah punya pengalaman bagus dalam pembangunan pembangkit.
"Untuk di bawah 100 MW, PLN akan memberi perlakuan-perlakuan khusus untuk pengusaha domestik. Misalnya mereka tidak perlu kasih jaminan 10%, kasih berapa nanti dihitung lagi," ujarnya.
Dengan begitu, proyek 35.000 MW tidak dikuasai oleh Independent Power Producer (IPP) asing yang bermodal besar, IPP lokal juga dapat jatah.
"Itu untuk menghidupkan pengusaha dalam negeri. Nanti Pak Sofyan dianggap melindungi orang luar. 2019 ke depan, program yang di bawah 100 MW itu paling besar, kita harapkan pemain-pemain lokal," tutupnya. (ang/ang)











































