Pembebasan Lahan Jadi Sebab Klasik Molornya Target Listrik 35.000 MW

Pembebasan Lahan Jadi Sebab Klasik Molornya Target Listrik 35.000 MW

Muhammad Idris - detikFinance
Minggu, 28 Agu 2016 17:17 WIB
Pembebasan Lahan Jadi Sebab Klasik Molornya Target Listrik 35.000 MW
Foto: Muhammad Idris
Jakarta - Program pembangunan pembangkit listrik 35.000 Mega Watt (MW) pada awalnya ditargetkan rampung seluruhnya di 2019. Namun sejauh ini, realisasi penyelesaian konstruksi baru 22%, dengan sekitar 10.000 MW yang bisa beroperasi pada tahun 2020.

Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Rinaldy Dalimi mengatakan, dari banyaknya benang kusut pembangunan pembangkit itu, masalah paling mendasar molornya target 35.000 MW ada di pembebasan lahan.

"Masalah utama itu masih saja cuma satu paling besar, pembebasan lahan. Masalahnya kan 35.000 MW ini dibangun swasta, swasta baru bisa bebaskan lahan kalau sudah financial closing, sudah jelas investasinya dan segala macam," jelasnya di acara Energi Kita, Gedung Dewan Pers, Jakarta, Minggu (28/8/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau yang bangun PLN, bisa paralel pembebasan lahan dan financial closing, dilemanya PLN nggak punya cukup uang. Begitu pun ketika oleh swasta, financial closing selesai, tanah yang mau dibebaskan sudah naik karena masyarakat sekitar sudah tahu itu akan dibangun pembangkit," tambah Rinaldy.

Dia mengungkapkan, dengan keterlambatan target tersebut, jika terealisasi setengah saja dari 35.000 MW, pencapaian tersebut sudah cukup baik.

"Paling realistis di 2019 kalau bisa setengahnya saja sudah bisa alirkan listrik dari pembangkit 35.000 MW, itu sudah cukup bagus. Namanya target kan boleh setinggi langit," kata Rinaldy.

Sementara itu, Agung Wicaksono, pengamat kebijakan energi ITB berujar, selain tanah, masalah lambannya realisasi proyek 35.000 MW diakibatkan karena proses financial closing yang juga memakan waktu lama.

"Perencanaan pengadaan yang sisa 18.000 MW saja baru bisa selesai di kuartal III dan IV 2017. Artinya financial closing baru selesai di 2018. Ini kan yang sebenarnya bisa dipercepat pemerintah, yang tidak bisa ditawar itu masa konstruksi, contohnya namanya PLTU yah harus 40 bulan," terang mantan Wakil Ketua Unit Pelaksana Program Pembangunan Ketenagalistrikan Nasional (UP3KN) Kementerian ESDM ini. (drk/drk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads