Demikian disampaikan Direktur & Corporate Secretary BUMI Dileep Srivastava dalam keterbukaan informasinya kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) seperti dikutip detikFinance, Rabu (31/8/2016).
Penjualan saham anak usaha BUMI untuk pembayaran sebagian utang perseroan oleh BRI kepada salah satu kreditur perseroan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan BRI merupakan anak perusahaan perseroan dengan kepemilikan saham perseroan sebesar 99,9%.
Sementara Smart Alliance dan Oceanpro merupakan pihak pembeli yang bukan pihak terafiliasi.
Dalam hal ini, perseroan (BUMI) bertindak sebagai guarantor, BRI sebagai penjual, Smart Alliance dan Oceanpro sebagai pembeli.
Dampak dari penjualan saham ini, selain berkurangnya aset tidak langsung perseroan, dampak lain dari transaksi ini adalah berkurangnya sebagian utang perseroan kepada salah satu kreditur perseroan.
Leap forward dan anak-anak perusahaannya terlibat dalam kegiatan produksi dan penjualan batu bara, terutama di Tambang Buluk Seng, Tambang Gunung Sari dan Tambang Ulung yang terletak di Kalimantan Timur.
Untuk melaksanakan transaksi ini, perseroan telah memperoleh consent dari pengurus perseroan dalam PKPU.
Transaksi ini merupakan transaksi material yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan Bapepam-LK No IX.E.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No Kep-614/BL/2011 tanggal 28 November 2011 tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha utama, karena perseroan mempunya modal kerja bersih disesuaikan dan ekuitas negatif. (drk/ang)