Begini Cara Luhut Batalkan Larangan Ekspor Mineral Mentah di 2017

Begini Cara Luhut Batalkan Larangan Ekspor Mineral Mentah di 2017

Michael Agustinus - detikFinance
Kamis, 01 Sep 2016 18:17 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Berdasarkan Undang Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba), pemerintah menetapkan larangan ekspor mineral sejak 2014 untuk mendorong hilirisasi mineral di dalam negeri.

Namun, pemerintah masih memberi kelonggaran kepada perusahaan-perusahaan yang berkomitmen membangun smelter. Relaksasi diberikan pemerintah hingga 2017, pembangunan smelter harus sudah selesai.

Namun hingga menjelang berakhirnya relaksasi di Januari 2017, masih banyak yang belum menyelesaikan pembangunan smelter, misalnya PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menko Kemaritiman sekaligus Plt Menteri ESDM, Luhut Binsar Panjaitan, sudah menyiapkan solusi untuk masalah ini. Pihaknya mendorong agar revisi UU Minerba segera diselesaikan sebelum Januari 2017.

Melalui revisi UU Minerba, pemerintah akan kembali memberikan relaksasi sehingga ekspor mineral mentah tak jadi ditutup pada Januari 2017.

"Kalau ada relaksasi itu akan sejalan terkait pembangunan progres smelter tadi. Kita sepakat (revisi UU Minerba) Desember tahun ini harus selesai," tegas Luhut, usai rapat dengan Komisi VII di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/8/2016).

Kalau revisi UU Minerba lolos di Desember 2016, maka perusahaan-perusahaan tambang tetap bisa melakukan ekspor mineral mentah cukup dengan membayar bea keluar (BK). "Kita berharap kalau UU ini selesai mestinya akan bisa selesaikan masalah, jadi harus Desember 2016 selesai. Saya rasa kita sudah sepakat tadi dengan Komisi VII DPR," ucapnya.

Revisi UU Minerba sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR. Pemerintah akan memberikan masukan-masukan untuk mengubah UU ini. "Kita sepakat akan diselesaikan tahun ini bersama juga RUU Migas. Ini inisiatif DPR, kan Prolegnas. Tentu kami akan berikan masukan," ujarnya.

Tim khusus dari pemerintah, sambungnya, sudah mulai bekerja membahas masukan untuk revisi UU Minerba. Revisi UU Minerba akan memberikan relaksasi untuk 8 jenis komoditas mineral. Luhut berjanji revisi UU ini akan mengakomodasi kepentingan semua pihak, bukan hanya segelintir korporasi raksasa.

"Teknis akan dibicarakan. Tapi yang penting nanti akan berkeadilan. Artinya tidak hanya berlaku pada beberapa perusahaan atau komoditi saja. Ada 8 komoditi yang akan diakomodir dalam relaksasi UU Minerba," tutupnya. (wdl/wdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads