Saat ini perusahaan trader (pelaku usaha niaga) gas bumi di Indonesia hampir semuanya tak punya infrastruktur. Jadi para trader hanya bertindak sebagai calo saja tanpa modal, alias bermodal kertas saja.
Trader ini membuat rantai pasokan gas menjadi panjang sehingga harga gas di Indonesia menjadi mahal. Trader atau calo inilah yang akan diberantas Kemenperin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan kalau para trader ini sudah diberantas alias memiliki infrastruktur sendiri. Harga gas nanti bisa lebih efisien.
"Salah satu yang kita harapkan efisiensi ekonomi tanpa pencari rente," ujar Airlangga.
Sebagai informasi, harga gas industri di Indonesia menyentuh angka US$ 8-10 per Million Metric British Thermal Unit (MMbtu). Lebih mahal dibandingkan dengan harga gas industri di Singapura sekitar US$ 4-5 per MMbtu, Malaysia US$ 4,47 per MMbtu, Filipina US$ 5,43 per MMbtu, dan Vietnam sekitar US$ 7,5 per MMbtu.
Kementerian ESDM telah mengeluarkan aturan yang mewajibkan setiap pelaku usaha niaga (trader) gas bumi membangun infrastruktur bila ingin memperoleh alokasi gas bumi. Aturan tersebut ada di dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 37 Tahun 2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi (Permen ESDM 37/2015) baru-baru ini direvisi.
Dalam aturan itu menyebutkan setiap trader yang mendapat alokasi gas harus menjual langsung gas bumi kepada pengguna akhir seperti industri, PLN, atau pabrik pupuk. Sehingga mau tak mau, trader harus memiliki infrastruktur seperti pipa distribusi gas, dan sebagainya. (ang/ang)











































