Rekomendasi perpanjangan izin ekspor itu dipersoalkan karena Arcandra kemudian diketahui ternyata berkewarganeragaan ganda. Akibat tersandung masalah kewarganegaraan ini pula Arcandra dicopot oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Agustus 2016 lalu.
Terkait hal ini, Luhut menjelaskan bahwa persetujuan perpanjangan izin ekspor yang diberikan Arcandra mengacu pada Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2016 yang dibuat pendahulu Arcandra, yaitu Sudirman Said.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Luhut, Arcandra telah mengikuti semua peraturan yang ada, tidak ada yang salah dengan perpanjangan izin ekspor yang diberikan untuk Freeport pada Agustus 2016 lalu.
"Jadi sebenarnya semua ketentuan yang ada sudah dilakukan oleh Pak Bambang dan di-reconfirm oleh Pak Candra. Pak Candra bilang, karena itu sudah menjadi ketentuan atau komitmen dari menteri sebelumnya supaya dilaksanakan," ucapnya.
Perpanjangan izin untuk Freeport itu, sambungnya, diberikan semata-mata karena Arcandra menghormati aturan-aturan yang sudah ada.
"Jadi sebenarnya kita tidak ingin berdebat soal itu, saya juga paham proses pengambilan keputusan itu. Dan menurut saya, apa yang dilakukan Pak Candra itu benar karena dia menghormati keputusan yang telah ditetapkan," tegas Luhut.
Setelah Luhut memberikan penjelasan itu, seorang anggota dewan menanyakan lagi, apakah izin itu tetap sah apabila yang menandatangani adalah warga negara asing (WNA) seperti Arcandra.
Spontan Luhut menjawab bahwa tetap sah karena pada saat memberikan perpanjangan izin untuk Freeport, masalah kewarganegaraan ganda Arcandra belum terkuak.
"Kan waktu itu belum ketahuan (kewarganegaraan Arcandra) Pak. Masalahnya kan disitu," tutupnya. (ang/ang)











































