Luhut: Freeport Butuh Kepastian Perpanjangan Kontrak

Luhut: Freeport Butuh Kepastian Perpanjangan Kontrak

Michael Agustinus - detikFinance
Kamis, 01 Sep 2016 19:56 WIB
Luhut: Freeport Butuh Kepastian Perpanjangan Kontrak
Foto: Istimewa/Puspa Perwitasari
Jakarta - Hilirisasi mineral merupakan amanat dari Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba). Ekspor mineral mentah telah dilarang sejak 2014.

Larangan ekspor mineral mentah memang belum diberlakukan penuh. Pemerintah masih memberi relaksasi selama 3 tahun hingga Januari 2017.

Perusahaan-perusahaan tambang diperbolehkan ekspor tambang mentah sembari membangun smelter. PT Freeport Indonesia salah satu perusahaan yang mendapat kelonggaran ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun sampai saat ini, Freeport masih belum menjalankan kewajibannya membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) mineral di Indonesia. Pembangunan fisik smelter sama sekali belum dimulai oleh Freeport.

Terkait hal ini, Menko Kemaritiman sekaligus Plt Menteri ESDM, Luhut Binsar Pandjaitan, tak mau menyalahkan Freeport. Luhut menyatakan, Freeport membutuhkan kepastian perpanjangan kontrak.

Pembangunan smelter membutuhkan biaya investasi yang besar. Freeport ingin ada perpanjangan kontrak dulu, baru mereka mau membangun smelter. Korporasi tambang raksasa asal Amerika Serikat (AS) itu tak ingin mengeluarkan uang banyak untuk smelter lalu ternyata kontraknya di Tambang Grasberg, Papua, tak diperpanjang pemerintah Indonesia.

"Saya hanya melihat bahwa Freeport ini hanya tetap ingin mendapatkan perpanjangan kontrak mereka baru membangun smelter," kata Luhut dalam rapat dengan Komisi VII di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (1/9/2016).

Kontrak Freeport akan habis pada 2021 atau 5 tahun lagi. Masalahnya, pemerintah Indonesia tak bisa segera memutuskan perpanjangan kontrak untuk Freeport. Berdasarkan aturan yang ada, pemerintah baru dapat memberikan perpanjangan 2 tahun sebelum masa kontrak berakhir alias 2019.

"Kontrak mereka (Freeport) itu expired 2021. Tapi dengan PP tahun 2014 itu kita baru bisa mulai negosiasi 2019. Jadi tidak ada ruang buat kita. Berarti Presiden melanggar peraturan itu kalau memberi perpanjangan sebelum 2019," Luhut menerangkan.

Pihaknya sedang mencari solusi agar pemerintah dapat memberi kepastian pada Freeport. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan merevisi Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Melalui revisi UU Minerba, Luhut ingin membuka ruang perpanjangan kontrak untuk Freeport sebelum tahun 2019. "Kita sedang cari solusi paling enak bagaimana ini bisa selesai. Salah satu solusi yang paling bagus adalah revisi UU Minerba," cetusnya.

Revisi UU Minerba juga dilakukan sekaligus untuk memperpanjang relaksasi ekspor mineral mentah. Bukan hanya untuk Freeport, tapi juga untuk perusahaan-perusahaan tambang lainnya yang belum selesai membangun smelter.

"Tidak hanya untuk Freeport tapi juga berlaku pada perusahaan lain semacam yang sudah punya kemajuan atau yang sedang membangun smelternya," tutup Luhut. (ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads