Industri Minta Harga Gas Turun, Kemenperin: Itu Wewenang ESDM

Industri Minta Harga Gas Turun, Kemenperin: Itu Wewenang ESDM

Yulida Medistiara - detikFinance
Senin, 05 Sep 2016 12:45 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Para pelaku industri menjerit karena mahalnya harga gas. Hal ini membuat produk hasil industri lokal kalah bersaing dengan produk asing.

Merespons kondisi ini, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan mengusulkan harga gas turun ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Yang jelas industri minta diturunkan, berapa ? Itu wewenang ESDM," ujar Dirjen Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka (IKTA) Kementerian Perindustrian, Achmad Sigit Dwiwahjono, ketika dihubungi detikfinance, Senin (5/9/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berapa harga gas untuk industri yang ideal? Menurut Achmad, setidaknya harus disamakan dengan negara tetangga yang harga gasnya lebih rendah daripada Indonesia.

"Kalau harga benchmark (standar) harga LNG di Singapura dan Malaysia US$ 4,5 (di hulu) tambah toll fee US$ 2, ya sekitar US$ 6,5," ujar Achmad.

Bagaimana menurunkan harga gas di Indonesia yang saat ini ada yang menjual di kalangan industri sekitar US$ 9-US$ 14. Achmad mengatakan, para perusahaan trader itu harus memiliki infrastruktur agar bisa menyalurkan langsung kepada pembeli terakhir tanpa melalui banyaknya rantai distributor.

"Infrastrukturnya harus baik dan tidak ekstraktif," ujar Achmad.

Sampai saat ini pemerintah masih mengkaji harga gas yang ideal bagi industri. Nantinya penerapan harga gas yang diturunkan, misalnya bila sesuai standar dengan negara lain sebesar US$ 6,5, maka akan dituangkan dalam regulasi.

"Caranya ya lewat Menko dan pastinya harus ada Permen ESDM untuk itu," ungkapnya. (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads