Pagi ini, Luhut menggelar rapat di Kementerian ESDM membahas usulan revisi UU Minerba untuk segera diajukan ke DPR.
Luhut ingin revisi UU Minerba dikebut dan rampung di Desember 2016 agar relaksasi ekspor konsentrat, yang harusnya berakhir pada Januari 2017, dapat diperpanjang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah masih memberi kelonggaran kepada perusahaan-perusahaan yang berkomitmen membangun smelter. Relaksasi diberikan pemerintah hingga Januari 2017, pembangunan smelter harus sudah selesai.
Revisi UU Minerba ini, kata Luhut, bukan hanya untuk PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) saja. Kepentingan semua perusahaan tambang akan diakomodasi.
Diakuinya, sebenarnya hanya sebagian komoditas mineral saja yang belum siap smelternya, situasi di setiap komoditas berbeda. Komoditas seperti nikel bahkan sudah kelebihan smelternya. Lalu komoditas mineral lain seperti zinc dan besi, sebentar lagi sudah siap. Yang paling tidak siap smelternya adalah tembaga.
"Sedang kita lihat satu-satu (tiap komoditas). Tapi intinya kita nggak mau tidak adil. Jadi jangan ada yang berpikir ini kita bikin hanya untuk Freeport dan Newmont," kata Luhut saat ditemui usai rapat di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (6/9/2016).
Yang paling diuntungkan dengan adanya relaksasi tentu perusahaan-perusahaan tambang tembaga. Tapi Luhut berjanji akan berlaku adil, semua perusahaan tambang akan diuntungkan oleh revisi UU Minerba.
"Kita melihat juga misalnya smelter-smelter yang sudah 30-40 persen itu mesti kita akomodasi juga," ucapnya.
Relaksasi ekspor konsentrat yang akan diberikan setelah revisi UU Minerba, katanya, akan memuat sanksi juga bagi perusahaan yang tidak menjalankan hilirisasi mineral. Aturan yang lebih keras dan tegas akan dibuat supaya smelter benar-benar dibangun.
"Sekarang kita mau lebih tegas, tidak boleh pemerintah in between. Dalam UU itu akan ada sanksi, akan ada tindakan," pungkasnya. (dna/dna)











































