Bagi Hasil untuk Kontraktor Migas di RI Bakal Ditambah dari 15% Jadi 40%

Bagi Hasil untuk Kontraktor Migas di RI Bakal Ditambah dari 15% Jadi 40%

Michael Agustinus - detikFinance
Selasa, 06 Sep 2016 14:21 WIB
Bagi Hasil untuk Kontraktor Migas di RI Bakal Ditambah dari 15% Jadi 40%
Foto: Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan (M Iqbal/detikcom)
Jakarta - Revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 sudah hampir selesai. Aturan yang mengatur cost recovery dan pajak di hulu migas ini akan dirombak agar iklim investasi di Indonesia jadi lebih menarik.

Menko Kemaritiman sekaligus Plt Menteri ESDM, Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan bahwa bagi hasil untuk kontraktor migas di Indonesia akan ditingkatkan dari 15% menjadi 40%. Bagi hasil ini belum termasuk cost recovery.

Sebaliknya, bagi hasil untuk negara akan dikurangi dari 85% menjadi hanya 60%. Tujuannya supaya eksplorasi dan produksi migas di Indonesia menjadi lebih ekonomis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan begitu, diharapkan perusahaan-perusahaan migas yang menjadi kontraktor dapat meningkatkan investasi untuk pencarian cadangan migas baru di Indonesia.

"(Bagi hasil untuk kontraktor) akan lebih banyak, seperti producition sharing tidak mesti 85:15, bisa saja turun ke 60:40," kata Luhut usai rapat di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (6/9/2016).

Dia menambahkan, besarnya bagi hasil yang diperoleh kontraktor akan ditentukan berdasarkan kondisi lapangan. Semakin tinggi tingkat kesulitan lapangan yang dikelola oleh kontraktor, semakin tinggi bagi hasil untuk mereka.

Sebaliknya semakin mudah pengeboran migas di suatu lapangan, semakin besar bagian untuk negara. Untuk lapangan-lapangan yang sulit di laut dalam misalnya, kontraktor bisa mendapat bagian sampai 40%.

"Tergantung kesulitan lapangan, risiko, karena kalau laut dalam satu sumur itu bisa US$ 100-150 juta. Kalau dry hole, seperti kemarin di Makasar dan Papua, itu (kerugian kontraktor) hampir US$ 1 miliar (Rp 13,2 triliun)," paparnya.

Selain masalah bagi hasil, revisi PP 79/2010 juga akan memangkas pajak-pajak yang dikenakan pada saat eksplorasi migas. Penghapusan pajak ini, kata Luhut, sudah disepakati dengan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

"Tadi antara Kemenkeu, ESDM, Ditjen Pajak, kita duduk, sudah disepakati berbagai titik menyangkut pajak dan sebagainya. Sekarang mereka akan merumuskan PP-nya itu bersama. Jadi pokja ini bekerja mulai hari ini, besok jumat final, paparan ke saya, setelah itu kita serahkan ke presiden," tutur Luhut.

"Tadi ada Wamenkeu dengan tim, dirjen pajak, dirjen migas. Intinya kita memberikan kemudahan kepada investor, sehingga investor itu menjadi lebih tertarik investasi di Indonesia. Untuk pajak-pajak sebelum ada produksi kita hapus, bentuknya itu mereka akan lihat teknis," tutupnya.

(dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads