Trader ini membuat rantai pasokan gas menjadi panjang, harga gas di Indonesia menjadi tidak efisien dan harga gas menjadi mahal saat sampai ke pengguna terakhir. Pemerintah akan memberantasnya dalam dua tahun.
Seperti tertuang dalam Pasal 35 ayat 2 Permen ESDM 06/2016 yang berbunyi, pelaksana kegiatan usaha niaga gas bumi selain pengguna akhir dapat dilaksanakan paling lama 2 tahun sejak berlakunya peraturan menteri ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dunia bisnis kan butuh kepastian. Kalau kita bikin aturan ngobok-ngobok yang sudah 100 tahun lalu, bagaimana dunia bisnisnya? Itu kita tata, ada masa transisi 2 tahun. Aturan itu ada transisinya," kata dia ditemui di Kantor Kementerin ESDM, Jakarta, Selasa (6/9/2016).
Dengan demikian, secara alamiah, calo yang memenuhi persyaratan dari pemerintah akan tereleminasi alias tersingkir karena tak akan lagi mendapat alokasi gas. Pengusaha yang hanya menjadi calo akan hilang dengan sendirinya.
"Kalau sekarang sudah nggak bisa. Trader tanpa fasilitas tidak bisa setelah adanya Permen 06/2016," tegas dia. (dna/dna)











































