"Didoakan secepatnya. Proses holdingnya sekarang kita nunggu PP-nya keluar. Tapi harusnya sih sudah dekat. Sudah koordinasi sama Kementerian Keuangan dan kementerian lainnya yang terkait. Doakan saja," ujar dia, saat ditemui usai acara Seminar Tax Amnesty di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (6/9/2016).
"Kita berkoordinasi sama seluruh dirut-dirut perusahaan tambang BUMN, juga dengan komisaris-komisarisnya supaya mereka benar-benar bisa memahami tujuan dari pembentukan holding pertambangan itu apa," tandasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tujuan nomor 1 kita berpartisipasi secara lebih aktif di penguasaan cadangan mineral di Indonesia. Strateginya dua, apakah kita beli dari yang sudah ada sekarang, atau kita eksplorasi cadangan mineral baru, cadangan mineral yang sudah ada kita perlu eksplorasi baru. Dua aktivitas itu kan butuh capital expenditure yang besar, itu sebabnya kita perlu bentuk holding, supaya capital kita juga makin kuat, untuk bisa melakukan transaksi akuisisi atau eksplorasi," jelas dia.
"Kemudian kita juga mau pastikan downstreaming dari hilirisasi dari produk-produk tambang. Karena value creation-nya besar di sana. Jadi penciptaan nilai ekonomi untuk pertumbuhan PDB, besarnya di sana. Itu juga kita mau lakukan. Dan yang ketiga kita juga mau buat ini fortune 500 company dalam waktu 10 tahun," tambahnya.
Lanjut Budi, penguasaan cadangan mineral tersebut masih akan tergantung kepada kondisi keuangan hasil pembentukan holding tersebut.
"Jadi tergantung balance sheet-nya dan tergantung size dari cadangan mineral yang mau kita ambil. Jadi batasannya dari holdingnya diperkuat, tapi juga opportunity-nya berapa besar," pungkasnya.
Untuk diketahui, di bawah Inalum nanti, dalam holding tambang ini terdapat PT Aneka Tambang Tbk (Antam), PT Timah Tbk, PT Bukit Asam Tbk (PTBA), dan PT Freeport Indonesia sebagai anak usaha. Khusus Freeport, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian BUMN saat ini menguasai 9,36% saham perusahaan tambang emas asal Amerika Serikat yang beroperasi di Papua itu. (wdl/wdl)











































