Dalam aturan tersebut, jelas tertulis bahwa pelaku usaha atau badan usaha hanya akan mendapat alokasi gas bila memiliki atau menguasai infrastruktur pipa penyalur kepada pengguna akhir.
Demikian seperti tertulis dalam Pasal 11 ayat 4a Permen ESDM 06/2016.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, harus punya infrastruktur dan komit bangun (infrastruktur gas), tidak hanya harus punya," ujar Dirjen Migas Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja, ditemui di Kantor Kementerin ESDM, Jakarta, Selasa (6/9/2016).
Untuk melakukan pembangunan, diberikan waktu paling lama dua tahun sejak terbitnya aturan ini. Aturan ini terbit pada bulan Maret 2016, yang artinya pada Maret 2018, para pelaku usaha ini harus sudah berhasil membangun dan memiliki pipa gas.
"Dunia bisnis kan butuh kepastian. Kalau kita bikin aturan ngobok-ngobok yang sudah 100 tahun lalu, bagaimana dunia bisnisnya? Itu kita tata, ada masa transisi 2 tahun. Aturan itu ada transisinya," tutupnya.
(dna/dna)











































