Calo Gas Diberi Waktu Bangun Pipa hingga Maret 2018

Calo Gas Diberi Waktu Bangun Pipa hingga Maret 2018

Michael Agustinus - detikFinance
Selasa, 06 Sep 2016 17:34 WIB
Calo Gas Diberi Waktu Bangun Pipa hingga Maret 2018
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Pemerintah telah mengeluarkan aturan dalam bentuk Permen ESDM 06/2016 tentang ketentuan dan tata cara penetapan alokasi dan pemanfaatan serta hara gas bumi.

Dalam aturan tersebut, jelas tertulis bahwa pelaku usaha atau badan usaha hanya akan mendapat alokasi gas bila memiliki atau menguasai infrastruktur pipa penyalur kepada pengguna akhir.

Demikian seperti tertulis dalam Pasal 11 ayat 4a Permen ESDM 06/2016.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya, pelaku usaha yang bersangkutan harus punya pipa penyalur gas agar bisa mendapat alokasi gas dari Pemerintah. Tidak seperti sebelumnya, pengusaha yang hanya bermodal kertas pun bisa mendapat alokasi gas.

"Iya, harus punya infrastruktur dan komit bangun (infrastruktur gas), tidak hanya harus punya," ujar Dirjen Migas Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja, ditemui di Kantor Kementerin ESDM, Jakarta, Selasa (6/9/2016).

Untuk melakukan pembangunan, diberikan waktu paling lama dua tahun sejak terbitnya aturan ini. Aturan ini terbit pada bulan Maret 2016, yang artinya pada Maret 2018, para pelaku usaha ini harus sudah berhasil membangun dan memiliki pipa gas.

"Dunia bisnis kan butuh kepastian. Kalau kita bikin aturan ngobok-ngobok yang sudah 100 tahun lalu, bagaimana dunia bisnisnya? Itu kita tata, ada masa transisi 2 tahun. Aturan itu ada transisinya," tutupnya.

(dna/dna)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads