Kemenperin Minta ESDM Tinjau Harga Gas untuk Industri, Ini Daftarnya

Kemenperin Minta ESDM Tinjau Harga Gas untuk Industri, Ini Daftarnya

Yulida Medistiara - detikFinance
Selasa, 06 Sep 2016 18:00 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Harga gas untuk industri di Indonesia lebih mahal daripada negara tetangga. Untuk mengatasi masalah ini, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berupaya memangkas harga gas untuk 10 sektor industri dan kawasan industri.

Usulan tersebut telah disampaikan beberapa waktu lalu ke Kementerian ESDM.

"Sepuluh industri ini di tambah seluruh kawasan industri," ujar Menperin Airlangga, di Kementerian Perindustrian, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (6/9/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi hanya ada 7 sektor yang mendapat penyesuaian harga gas, yaitu industri pupuk, industri petrokimia, industri oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca dan industri sarung tangan.

Namun, Kemenperin menambahkan 3 industri lagi yaitu industri tekstil dan kaos kaki, industri makanan dan minuman, serta industri pulp and paper. Sehingga totalnya menjadi 10 industri

Kini usulan harga gas masih dibahas antara Kemenperin, Kementerian ESDM, dan Kemenko Perekonominan. Namun, Airlangga berharap harga gas dapat sama seperti negara tetangga.

Misalnya setara dengan negara Singapura sekitar US$ 4-5 per MMbtu, Malaysia US$ 4,47 per MMbtu, Filipina US$ 5,43 per MMbtu, dan Vietnam sekitar US$ 7,5 per MMbtu.

"Lagi di bahas, berharap sama dengan negara lain supaya berdaya saing sama," kata Airlangga. (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads