Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan 130/PMK.08/2016 tentang tata cara pelaksanaan pemberian jaminan pemerintah untuk percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Robert Pakpahan menjelaskan bahwa aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016. Di mana pemerintah harus memberikan jaminan atas proyek dalam program tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya ketika nanti PLN mendapatkan pinjaman dari lenders (pemberi pinjaman), maka pinjaman tersebut akan ditanggung oleh pemerintah ketika PLN di kemudian hari tidak bisa melunasi pinjaman tersebut. Kewajiban meliputi pokok dan bunga pinjaman yang telah jatuh tempo beserta biaya-biaya lain yang timbul berdasarkan pinjaman.
"Kalau PLN nggak sanggup bayar, pasti pemerintah yang akan take over," imbuhnya.
Sementara itu, jenis proyek yang dijamin meliputi keseluruhan yang terkait dengan pembangunan pembangkit listrik dan transmisi serta yang terkait lainnya. Periode penjaminan adalah sejak tanggal penerbitan jaminan sampai seluruh kewajiban terpenuhi.
Menurut Robert, dukungan ini sangat diperlukan agar tidak ada kesulitan bagi PLN untuk menarik pinjaman. Kemampuan PLN untuk mengembalikan pinjaman sangat menjadi perhatian bagi lenders.
"PLN sudah ditugaskan oleh pemerintah, mungkin ada sebenarnya yang tidak sepenuhnya layak. Tapi karena sudah ditugaskan, maka harus tetap dijalankan," papar Robert.
Pemerintah juga memberikan jaminan kelayakan usaha atas kerjasama PLN melalui anak perusahaannya dan Perusahaan Penyediaa Listrik (PPL) untuk memastikan kemampuan finansial dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL). Meliputi kewajiban pembayaran pembelian listrik. Jaminan tersebut bersifat garansi.
"Jadi diberikan Surat Jaminan Kelayakan Usaha, jadi PLN akan mampu membeli terus tenaga listrik swasta," terang Robert. (mkl/ang)











































