UU Minerba Direvisi, Bisakah Kontrak Freeport Diperpanjang Sebelum 2019?

UU Minerba Direvisi, Bisakah Kontrak Freeport Diperpanjang Sebelum 2019?

Michael Agustinus - detikFinance
Rabu, 07 Sep 2016 19:30 WIB
UU Minerba Direvisi, Bisakah Kontrak Freeport Diperpanjang Sebelum 2019?
Foto: Istimewa/Puspa Perwitasari
Jakarta - Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 (PP 77/2014), kontrak PT Freeport di Tambang Grasberg, Papua, baru dapat diperpanjang 2 tahun sebelum kontrak berakhir. Kontrak Freeport berlaku sampai 2021, maka perpanjangan paling cepat dapat diberikan pada 2019.

Beleid ini membuat Freeport tidak bisa segera mendapat kepastian perpanjangan kontrak. Padahal, perusahaan tambang raksasa asal Amerika Serikat (AS) itu membutuhkan kepastian perpanjangan kontrak untuk investasi yang bernilai miliaran dolar.

Untuk pembangunan smelter misalnya, Freeport masih enggan membangunnya karena belum mendapat kepastian perpanjangan kontrak. Sebab, Freeport tak ingin uang triliunan rupiah yang ditanamkan habis untuk membangun smelter, lalu ternyata kontraknya tak diperpanjang setelah 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah dan DPR terus mendorong revisi atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba). Salah satu yang kemungkinan akan dibahas dalam revisi UU ini adalah tata cara pengajuan perpanjangan kontrak pertambangan.

Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Aryono, mengungkapkan bahwa revisi UU Minerba bisa saja membuat ketentuan baru yang memungkinkan Freeport mendapat perpanjangan kontrak sebelum 2019.

"Bisa saja, kalau nanti dibahas ya bisa saja," kata Bambang saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (7/9/2016).

Namun, Bambang belum tahu kira-kira kontrak Freeport bisa diperpanjang berapa tahun sebelum kontrak berakhir. Ketentuan itu akan dibahas dulu bersama DPR. "Belum tahu, belum tahu," imbuhnya.

Revisi UU Minerba, selain akan memperpanjang relaksasi ekspor konsentrat, juga akan memasukkan materi-materi pendukung, misalnya pengajuan perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP).

"Macam-macam, banyak materi utama, kita pertimbangkan materi-materi pendukung, seperti pengajuan izin," ucap Bambang.

Sebelumnya, Menko Kemaritiman sekaligus Plt Menteri ESDM, Luhut Panjaitan, tak mau menyalahkan Freeport yang tak kunjung membangun smelter di Indonesia. Luhut menyatakan, Freeport membutuhkan kepastian perpanjangan kontrak.

Pembangunan smelter membutuhkan biaya investasi yang besar. Freeport ingin ada perpanjangan kontrak dulu, baru mereka mau membangun smelter. Korporasi tambang raksasa asal AS itu tak ingin mengeluarkan uang banyak untuk smelter lalu ternyata kontraknya di Tambang Grasberg, Papua, tak diperpanjang pemerintah.

"Saya hanya melihat bahwa Freeport ini hanya tetap ingin mendapatkan perpanjangan kontrak mereka baru membangun smelter," kata Luhut (hns/hns)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads