Salah satu persoalan harga gas mahal karena jalur distribusi yang panjang dengan melibatkan para calo atau trader gas bermodal kertas. Hal ini juga diakui Menperin beberapa waktu lalu.
Lantas, bagaimana tindak lanjut pemerintah mengatasi harga gas yang mahal ini? "Masih dibahas," ujar Airlangga usai bertemu PT Pupuk Indonesia di Kementerian Perindustrian, Selasa (13/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, harga gas untuk 7 dari 10 industri yang diusulkan tersebut, telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, yaitu industri pupuk, industri petrokimia, industri oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca dan industri sarung tangan.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menambahkan 3 industri lagi yaitu industri tekstil dan kaos kaki, industri makanan dan minuman, serta industri pulp and paper. Selain itu, Menperin juga mengusulkan harga gas untuk seluruh kawasan industri juga dikaji ulang.
Persoalan harga gas tersebut juga sempat dibahas bersama Menteri Koordinator Kemaritiman, yang juga Plt Menteri ESDM, Luhut Panjaitan. Dia berjanji untuk menyelesaikan masalah harga gas ini. (hns/hns)











































