Ada Surat dari Inpex untuk Luhut, Apa Isinya?

Ada Surat dari Inpex untuk Luhut, Apa Isinya?

Michael Agustinus - detikFinance
Senin, 19 Sep 2016 21:05 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Inpex Corporation, operator Blok Masela, pada Agustus 2016 lalu mengirimkan surat kepada Plt Menteri ESDM Luhut Binsar Panjaitan. Dalam surat itu, Inpex menyampaikan beberapa usulan kepada Luhut agar proyek Masela bisa segera dijalankan seperti keinginan pemerintah dan Inpex.

Luhut mengaku sudah menerima surat tersebut dan memahami usulan Inpex. Usulan-usulan itu juga sudah dibahas dalam pertemuan antara Luhut dengan Presiden Inpex pada September ini.

Terkait usulan Inpex ini, Luhut belum dapat memberikan kepastian apakah dapat dikabulkan atau tidak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti saya lihat dulu," kata Luhut saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (19/9/2016).

Apa saja yang diusulkan Inpex dalam surat tersebut?

Pertama, Inpex meminta jaminan Internal Rate Return (IRR) alias tingkat pengembalian modal sebesar 15% per tahun untuk proyek Masela. Angka 15% adalah rata-rata IRR untuk kegiatan eksplorasi dan produksi migas di laut dalam.

Kedua, Inpex meminta moratorium kontrak selama 10 tahun antara 2006 sampai 2016. Sebab, pemerintah mengganti skema kilang LNG Masela, dari sebelumnya di lepas pantai (offshore) menjadi di darat (onshore). Pergantian skema ini membuat perencanaan berubah sehingga ada waktu yang terbuang.

Dari moratorium ini, Inpex bisa memperoleh perpanjangan kontrak selama 10 tahun sehingga durasi kontrak mereka yang berakhir tahun 2028 bisa menjadi sampai 2038. Dengan begitu, bila Blok Masela berproduksi tahun 2024, Inpex dapat menikmati masa produksi selama 14 tahun. Kalau Inpex hanya menikmati produksi gas Masela selama 4 tahun dari 2024-2028, tentu mereka akan rugi besar, tidak balik modal.

Ketiga, Inpex meminta rencana produksi Liquified Natural Gas (LNG) Masela dinaikan dari 7,5 MTPA menjadi 9,5 MTPA per tahun. Ini diusulkan agar proyek Masela menjadi lebih ekonomis, memberi keuntungan lebih bagi negara maupun kontraktor.

Luhut mengatakan, permintaan-permintaan Inpex ini bisa dipenuhi pemerintah kalau revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 (PP 79/2010) disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sebab, revisi atas aturan cost recovery dan pajak migas itu memungkinkan pemerintah membuat bagi hasil (split) antara negara dan kontraktor menjadi lebih fleksibel, pajak-pajak eksplorasi dipangkas, dan masa berlaku kontrak bisa lebih panjang. Maka IRR sebesar 15% dan perpanjangan kontrak bisa diberikan pemerintah.

"Pokoknya (permintaan Inpex) nanti terjawab dengan revisi PP 79. Tadi dengan Wakil Menteri Keuangan kami sudah sepakat bahwa PP 79 itu mungkin akan kami umumkan dengan Ibu Sri Mulyani," ujar Luhut.

Saat ini perombakan beleid tersebut sudah nyaris selesai, tinggal perbaikan-perbaikan kecil saja dan lalu diserahkan pada Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Tadi masih ada perbaikan-perbaikan kecil yang harus diselesaikan, mungkin besok sudah selesai," tutupnya. (dna/dna)

Hide Ads