Luhut menyatakan, surat itu akan terjawab setelah Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 (PP 79/2010) berhasil direvisi. Perombakan aturan yang mengatur soal cost recovery dan pajak di hulu migas itu memungkinkan pemerintah memenuhi permintaan-permintaan Inpex.
"Pokoknya (permintaan Inpex) nanti terjawab dengan revisi PP 79. Tadi dengan Wakil Menteri Keuangan kami sudah sepakat bahwa PP 79 itu mungkin akan kami umumkan dengan Ibu Sri Mulyani," ujar Luhut saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (19/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam suratnya, Inpex meminta jaminan Internal Rate Return (IRR) sebesar 15% per tahun untuk proyek Masela. Angka 15% adalah rata-rata IRR untuk kegiatan eksplorasi dan produksi migas di laut dalam.
Kemudian, Inpex meminta moratorium kontrak selama 10 tahun antara 2006 sampai 2016.
Ketiga, Inpex meminta rencana produksi Liquid Natural Gas (LNG) Masela dinaikan dari 7,5 MTPA menjadi 9,5 MTPA per tahun. Ini diusulkan agar proyek Masela menjadi lebih ekonomis, memberi keuntungan lebih bagi negara maupun kontraktor.
Revisi PP 79/2010 memungkinkan pemerintah membuat bagi hasil (split) antara negara dan kontraktor menjadi lebih fleksibel, pajak-pajak eksplorasi dipangkas, dan masa berlaku kontrak bisa lebih panjang. Maka IRR sebesar 15% dan perpanjangan kontrak bisa diberikan pemerintah. (dna/dna)