Subsidi Energi Baru Terbarukan Rp 1,1 Triliun di 2017 Ditolak DPR

Subsidi Energi Baru Terbarukan Rp 1,1 Triliun di 2017 Ditolak DPR

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Selasa, 20 Sep 2016 18:45 WIB
Foto: Ardan Adhi Chandra
Jakarta - Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menolak memberikan subsidi untuk pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT) pada tahun anggaran 2017. Penolakan pemberian subsidi pengembangan EBT di tahun 2017 dikarenakan tidak masuknya pengembangan EBT ke dalam kategori subsidi dari APBN.

"Saya gagal paham ini untuk dikembangkan kenapa pakai subsidi segala. Di kamus itu subsidi pemberian bantuan uang dan sebagainya kepada yayasan, perkumpulan, dan sebagainya biasanya dari pihak pemerintah," jelas anggota Banggar DPR RI Isma Yatun saat rapat di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (20/9/2016).

"Ini kan buat pengembangan saya rasa nggak cocok pakai subsidi," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah melalui jejak pendapat yang alot dengan penolakan pemberian subsidi, Wakil Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah akhirnya memutuskan untuk menolak pemberian subsidi sebesar Rp 1,1 triliun untuk pengembangan EBT di tahun 2017 mendatang.

"Terima kasih atas penjelasan Pak Dirjen sangat jelas. Namun, kami sangat berat untuk menerima itu," tegas Said.

Di ruangan yang sama, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara menengahi keputusan Banggar DPR RI. Pemerintah akan mencari pendanaan untuk pengembangan EBT di Indonesia lewat sumber lain yang bukan berasal dari subsidi di APBN 2017.

"Dengan komitmen saya dan Pak Dirjen (Rida Mulyana) kami mencarikan insentif lain untuk EBT supaya PLN tetap bisa menerima pasokan energi. Insentif tidak lewat mata anggaran subsidi." kata Suahasil. (dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads