Ini Alasan Subsidi Energi Terbarukan Rp 1,1 Triliun Ditolak DPR

Ini Alasan Subsidi Energi Terbarukan Rp 1,1 Triliun Ditolak DPR

Michael Agustinus - detikFinance
Rabu, 21 Sep 2016 11:21 WIB
Ini Alasan Subsidi Energi Terbarukan Rp 1,1 Triliun Ditolak DPR
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Anggaran sebesar Rp 1,1 triliun yang diusulkan pemerintah untuk subsidi pengembangan energi baru terbarukan (EBT) akhirnya ditolak oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR.

Pemerintah melalui Kementerian ESDM sebelumnya mengusulkan adanya subsidi EBT tersebut sebagai insentif untuk menarik minat investor berbisnis di EBT. Kalau tak ada insentif, pengembangan EBT akan sulit berjalan, investor tak mau mengerjakannya kalau tak ekonomis.

Tapi argumen Kementerian ESDM itu tak cukup kuat bagi Banggar DPR. Menurut DPR, subsidi adalah bantuan dari negara untuk rakyat miskin. Maka pengembangan EBT tidak termasuk sebagai program yang layak disubsidi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terminologi (istilah) subsidi sudah kadung dipahami sebagai bentuk bantuan negara bagi rakyat yang tidak mampu," tutur Dirjen EBTKE Kementerian ESDM, Rida Mulyana, melalui pesan singkat kepada detikFinance, Rabu (21/9/2016).

Rida menambahkan, pihaknya pun sebenarnya tidak ingin insentif untuk pengembangan EBT masuk dalam pos subsidi.

"Tapi terminologi APBN tidak mengenal pos belanja insentif, maka kami mengelompokkannya ke dalam pos belanja yang kira-kira bisa diterjemahkan sebagai insentif, yaitu subsidi," paparnya.

Penolakan DPR, sambungnya, bukan karena wakil-wakil rakyat di parlemen tak mendukung pengembangan EBT. Hanya saja mekanisme insentif dalam bentuk subsidi tidak dapat diterima.

"Kami masih meyakini bahwa Badan Anggaran, dan DPR secara umum, masih sangat mendukung pengembangan dan pemanfaatan EBT," tukasnya.

Pasca penolakan ini, maka Kementerian ESDM harus memutar otak mencari solusi lain agar pengembangan EBT bisa dikebut.

"DPR menyarankan kepada pemerintah untuk mengkaji mekanisme insentif selain subsidi untuk mempercepat pemanfaatan EBT," ucap Rida.

Mekanisme insentif untuk EBT dalam bentuk lain tersebut akan dirancang Kementerian ESDM bersama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Itu (insentif dalam bentuk selain subsidi) yang akan kita bicarakan dengan teman-teman di Kemenkeu," tutupnya. (ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads