Cost Recovery Migas Dipangkas, Penerimaan Negara Tambah Rp 9,7 T

Cost Recovery Migas Dipangkas, Penerimaan Negara Tambah Rp 9,7 T

Maikel Jefriando - detikFinance
Kamis, 22 Sep 2016 18:50 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Asumsi makro ekonomi dari sisi energi dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2017 mengalami perubahan. Hal ini mengubah postur penerimaan negara, di mana ada tambahan sebesar Rp 9,7 triliun.

"Akibat perubahan asumsi, ada tambahan penerimaan negara sebesar Rp 9,7 triliun," kata Suahasil Nazara, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan dalam rapat kerja di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/9/2016).k

Perubahan terjadi pada lifting minyak dari 780.000 barel per hari menjadi 815.000 barel per hari. Tambahan penerimaan juga disebabkan oleh penurunan cost recovery, yang semula US$ 11 miliar menjadi Rp 10,4 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu untuk asumsi lainnya tetap, yaitu produksi gas 1,15 juta barel setara minyak, dan Indonesia Crude Price (ICP) US$ 45 per barel.

Pengajuan ini kemudian disetujui oleh Panitia Kerja Badan Anggaran DPR dalam rapat yang berlangsung sore ini. "Maka itu sekaligus kita sepakati untuk asumsi makro dari energi," kata Wakil Ketua Banggar Said Abdullah sebelum menutup rapat.

Seperti diketahui, dalam rapat di Komisi VII DPR hari ini, Menko Kemaritiman Luhut Panjaitan meminta SKK Migas memangkas cost recovery. Dalam APBN-P 2016, cost recovery dianggarkan sebesar US$ 11,6 miliar.

Luhut meminta SKK Migas memangkasnya menjadi US$ 10,4 miliar karena banyak biaya yang bisa diefisienkan. Dalam 2 minggu, harus sudah diperoleh penghematan sebesar US$ 1,2 miliar atau sekitar Rp 15,6 triliun (mkl/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads