Ini Hasil Rapat 4,5 Jam Luhut dan DPR Soal Cost Recovery dan Subsidi

Ini Hasil Rapat 4,5 Jam Luhut dan DPR Soal Cost Recovery dan Subsidi

Michael Agustinus - detikFinance
Kamis, 22 Sep 2016 19:40 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Plt Menteri ESDM Luhut Panjaitan dan Komisi VII DPR hari ini rapat selama 4,5 jam dari pukul 11.45 WIB hingga 16.15 WIB membahas asumsi-asumsi dasar sektor energi dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2017.

Asumsi-asumsi dasar itu di antaranya adalah patokan Indonesian Crude Price (ICP), subsidi solar, subsidi listrik, target lifting migas. Selain itu dibahas juga cost recovery migas.

Dalam rapat ini dihasilkan beberapa kesimpulan. Pertama soal asumsi dasar. Komisi VII DPR dan Kementerian ESDM menyepakati asumsi Indonesian Crude Price (ICP) sebesar US$ 45/barel. Lifting minyak ditargetkan 815.000 barel per hari, sedangkan gas 1,15 juta barel oil equivalent per day (boepd).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Volume BBM bersubsidi untuk minyak tanah ditetapkan 610.000 kiloliter (kl), dan minyak solar 16 juta kl. Kemudian volume LPG 3 kilogram (kg) 7,096 juta ton. Subsidi solar ditetapkan Rp 500/liter, subsidi LPG 3 kg sebesar Rp 28,384 triliun, dan subsidi listrik Rp 48,56 triliun.

"Kedua, Komisi VII DPR RI menyetujui Kementerian ESDM RI untuk tetap mengalokasikan subsidi listrik EBT (Energi Baru Terbarukan) di dalam subsidi listrik tahun berjalan sebesar Rp 48,56 triliun tersebut. Besaran/perhitungan subsidi dan pola pembayaran subsidi EBT dilakukan oleh PT PLN (Persero)," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR, Mulyadi, saat membacakan kesimpulan rapat di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/9/2016).

Ketiga, Komisi VII DPR RI dapat menyetujui cost recovery untuk RAPBN 2017 sebesar Rp 10,4 miliar. Struktur biaya secara rinci dibahas dan disetujui pada RDP berikutnya dengan SKK Migas, sesuai siklus penyampaian WP&B (Work Program and Budget perusahaan-perusahaan hulu migas)

Keempat, Komisi VII DPR RI meminta Kementerian ESDM dan SKK Migas dapat menyampaikan perhitungan perolehan bagian pemerintah.

Kelima, Komisi VII DPR RI mengusulkan kepada Badan Anggaran agar kekurangan bayar subsidi listrik 2016 dialokasikan pada Tahun Anggaran 2017.

Keenam, Komisi VII DPR RI meminta kepada Kementerian ESDM untuk segera melakukan finalisasi dengan Menteri Keuangan RI terhadap perubahan formula perhitungan harga patokan LPG 3 kg.

Ketujuh, Komisi VII DPR RI mendesak SKK Migas merealisasikan alat pencatat produksi dan lifting minyak real time monitoring system (flow meter) untuk memonitor produksi dan lifting minyak bumi secara akurat dan real time terhadap 11 KKKS terbesar pada tahun 2017 dan untuk KKKS Pertamina EP pada tahun 2016 serta secara bertahap untuk KKKS lainnya.

Kedelapan, Komisi VII DPR RI mendesak SKK Migas untuk menunda pembayaran cost recovery project Enchanted Oil Recovery (EOR) surfactan oleh KKKS Chevron sampai menghasilkan tambahan produksi sebagai hasil kongkrit dari EOR.

Kesembilan, Komisi VII DPR RI melalui Plt Menteri ESDM RI meminta SKK Migas untuk melakukan exercise sistem kontrak migas selain PSC yang memberikan manfaat optimum bagi Negara Indonesia. (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads