Dalam surat itu, Inpex menyampaikan 3 poin usulan agar pengembangan Blok Masela dapat mencapai skala keekonomian yang layak meski menggunakan skema kilang LNG di darat (onshore).
Inpex meminta jaminan Internal Rate Return (IRR) atau tingkat pengembalian modal sebesar 15% per tahun untuk proyek Masela. Angka 15% adalah rata-rata tingkat pengembalian modal atas biaya yang sudah dikeluarkan investor untuk kegiatan eksplorasi atau pencarian dan produksi migas di laut dalam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirjen Migas Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja, menyatakan bahwa pemerintah Indonesia berupaya memenuhi keinginan Inpex itu.
"Inpex sudah menulis surat ke kita, kita sudah bahas, nanti segera kita balas. Kita usahakan (IRR) dijaga di sekitar itu (15%)," kata Wirat saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (23/9/2016).
Dalam kegiatan eksplorasi migas, tingkat pengembalian modal bisa dijaga pada level tertentu lewat beragam pendekatan, dari mulai pembebasan pajak, penurunan bagi hasil bagian pemerintah dan lainnya. Pendekatan mana yang akan diambil sendiri sangat bergantung dengan seberapa besar kebutuhan investasi untuk membiayai kegiatan tersebut.
Perihal upaya pemerintah untuk menjaga IRR tersebut, Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah sepakat merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010.
Perombakan aturan soal cost recovery dan pajak di hulu migas itu membuat berbagai pajak saat eksplorasi dan produksi dipangkas, berbagai insentif juga dimungkinkan untuk diberikan. Dengan begitu, pemerintah punya fleksibilitas untuk mengeluarkan paket stimulus agar IRR proyek Masela bisa dijaga pada level 15% per tahun.
Lalu soal moratorium kontrak selama 10 tahun antara 2006 sampai 2016 yang diminta Inpex, Wirat mengaku masih mempelajari apakah kebijakan itu diperbolehkan menurut peraturan-peraturan yang berlaku. "Permintaan itu sedang kita bahas, yang penting tidak melanggar regulasi kita," ujarnya.
Kemudian soal usulan Inpex agar rencana produksi Liquid Natural Gas (LNG) Masela dinaikan dari 7,5 MTPA (Metric Ton Per Annual) menjadi 9,5 MTPA per tahun, pemerintah juga masih mempelajarinya apakah itu memang memberi keuntungan maksimal bagi negara dan kontraktor. "Sedang dibahas, ini message positif lah," tutupnya. (dna/dna)