Kewajiban pembangunan smelter sendiri diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba untuk hilirisasi produk 5 tahun, plus 3 tahun lagi relaksasi ekspor konsentrat lewat Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2014. Relaksasi ekspor konsentrat rencananya ditambah 5 tahun lagi.
Ketua Asosiasi Smelter dan Pengolahan Mineral Indonesia, Raden Sukhyar mengatakan, pemerintah sebenarnya sudah tidak konsisten dengan relaksasi pembukaan ekspor konsentrat. Ditambah, sekarang pemerintah kembali mewacanakan pembukaan ekspor untuk mineral mentah (ore).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahkan dalam aturan, pemegang KK (Kontrak Karya) sekali pun sebenarnya tak boleh jual ore di dalam negeri, apalagi sampai diekspor. Kalau pun sudah terjadi kecelakaan konsentrat boleh diekspor, harus ada trade off lebih lebih besar lagi, pajak ekspornya diperbesar lagi," tambahnya.
Soal relaksasi konsentrat yang diberikan kepada Freeport, mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM ini berujar, hal itu terjadi karena posisi pemerintah yang juga kesulitan.
"Dalam kondisi seperti ini, saya kira konsentrat akan keluar. Poinnya adalah mitigasinya harus dilakukan, berapa lama, dan pastikan pada waktu itu apakah memang itu akan terjadi. Tapi rasanya dalam kondisi sekarang ini kebijakan itu kan terjadi," jelas Sukhyar. (drk/drk)











































