"Indikasi awalnya PGN melakukan penaikkan harga gas yang dianggap terlalu tinggi di Medan. Kami terima informasi dari masyarakat memang ada pelanggaran bahwa PGN tetapkan harga di atas kewajaran," kata Goppera kepada detikFinance di kantor KPPU, Jakarta, Selasa (27/9/2016).
Menurutnya, dalam bukti permulaan yang ditemukan KPPU, PGN dianggap mengambil margin dari harga gas terlalu mahal hingga menyebabkan harga gas di Medan tembus hingga US$ 12 per MMBTu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti saya ungkap di persidangan," singkat dia. (dna/dna)











































