Ada Dugaan Monopoli Gas di Medan, Bagaimana Faktanya?

Ada Dugaan Monopoli Gas di Medan, Bagaimana Faktanya?

Dana Aditiasari - detikFinance
Selasa, 27 Sep 2016 21:22 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga ada penetapan harga gas yang tinggi di Medan oleh PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN). Direktur Penindakan KPPU, Goppera Pengabean mengungkapkan, pihaknya menuding perusahaan gas pelat merah itu menggunakan posisi monopolinya dalam distribusi gas, dengan menetapkan harga gas yang dianggap terlalu mahal.

"Indikasi awalnya PGN melakukan penaikkan harga gas yang dianggap terlalu tinggi di Medan. Kami terima informasi dari masyarakat memang ada pelanggaran bahwa PGN tetapkan harga di atas kewajaran," kata Goppera kepada detikFinance di kantor KPPU, Jakarta, Selasa (27/9/2016).

Menurutnya, dalam bukti permulaan yang ditemukan KPPU, PGN dianggap mengambil margin dari harga gas terlalu mahal hingga menyebabkan harga gas di Medan tembus hingga US$ 12 per MMBTu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sayang ia enggan mengungkap lebih rinci perihal temuan tersebut. Ia berdalih, akan membukanya dalam persidangan nanti.

"Nanti saya ungkap di persidangan," singkat dia.

Berdasarkan data Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), pasokan gas ke industri di Medan terbagi atas dua sumber yakni LNG dari Kilang LNG Bontang, Kalimantan Timur dan Sumut pipa gas dari Pertamina EP di Sumatera.

Untuk sumber pertama dari LNG Bontang, LNG tersebut merupakan alokasi gas yang ditetapkan Kementerian ESDM dan SKK Migas untuk industri di Medan. Harganya US$ 7,8 per MMBTU. Hampir 63% komposisi harga gas ke industri di Medan berasal dari harga gas di hulu. Artinya harga gas bumi ke industri sejak awal sudah tinggi.

Kedua, LNG dari Bontang tersebut kemudian diregasifikasi di Terminal Regasifikasi Arun, Lhokseumawe, Aceh. Biaya proses regasifikasi atau menjadikan gas alam cair jadi gas bumi dikenakan US$ 1,5 per MMBTU. Lalu ditambah dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yakni US$ 0,15 per MMBTU, jadi total US$ 1,65 per MMBTU.

Sampai proses ini, harga gas sudah menjadi US$ 9,3 per MMBTU

Ketiga, gas bumi dari Terminal Regasifikasi Arun diangkut melalui pipa transmisi Arun-Belawan milik PT Pertamina Gas (Pertagas) sepanjang 350 km. Pertagas mengenakan biaya angkut gas sebesar US$ 2,53 per MMBTU dan ditambah PPN sebesar US$ 0,25 per MMBTU, sehingga total US$ 2,78 per MMBTU. Harga gas sampai tahap ini sudah menjadi US$ 12,08 per MMBTU.

Keempat, gas setelah dari Pertagas, gas bumi tersebut harus melalui 'keran' perusahaan trader gas. Masalahnya perusahaan ini tidak memiliki fasilitas pipa sama sekali. Trader gas tak bermodal fasilitas ini memungut biaya margin sebesar US$ 0,3 per MMBTU. Lalu, trader gas tak bermodal ini mengenakan lagi biaya yang namanya Gross Heating Value (GHV) Losses sebesar US$ 0,33 per MMBTU.

Tak cukup sampai di situ, trader gas tak bermodal ini juga mengenakan Own Used & Boil Off Gas (BOG) sebesar US$ 0,65 per MMBTU serta Cost of Money sebesar US$ 0,27 per MMBTU. Total, trader tak bermodal tersebut memungut US$ 1,55 per MMBTU sehingga membuat harga gas sebelum sampai ke PGN menjadi US$ 13,63 per MMBTU.

Lalu, sumber gas dari produksi Pertamina EP dikenakan US$ 8,24 per MMBTU, kemudian diangkut melalui pipa transmisi gas bumi Pangkalan Susu-Wampu yang dikelola Pertaggas dengan biaya US$ 0,92 per MMBTU termasuk pajak.

Dengan dua sumber gas tersebut di campur menjadi satu, lalu dibagi volume gas masing-masing pasokan, maka harga rata-rata gas bumi sebelum dibeli oleh PGN sebesar US$ 10,87 per MMBTU. Kemudian oleh PGN diteruskan ke pelanggan industrinya dengan biaya yang dikenakan US$ 1,35 per MMBTU. Sehingga ujungnya industri-industri di Medan membeli gas bumi dengan harga US$ 12,22 per MMBTU.

Data ini telah disampaikan Kementerian ESDM dalam rapat dengan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian akhir Agustus lalu. Saat ini pemerintah sedang membahas upaya menurunkan harga gas tersebut. (dna/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads