ESDM: Exxon dan PTT Belum Mau Teken 'Kontrak Istimewa' Blok East Natuna

ESDM: Exxon dan PTT Belum Mau Teken 'Kontrak Istimewa' Blok East Natuna

Michael Agustinus - detikFinance
Senin, 03 Okt 2016 18:45 WIB
Foto: Reuters
Jakarta - Kementerian ESDM sejak Agustus lalu telah menyiapkan kontrak bagi hasil atau Profit Sharing Contract (PSC) untuk Blok East Natuna. PSC tersebut bukan PSC biasa, tapi 'PSC spesial'.

Ada insentif-insentif yang disiapkan, karena pemerintah memberi penugasan khusus pada Pertamina untuk menggarap ladang gas terbesar di Indonesia itu. Pertamina telah membentuk konsorsium bersama ExxonMobil dan PTT Thailand.

Sebelumnya, ditargetkan PSC istimewa ini sudah diteken pada September 2016. Tapi sampai hari ini, ternyata PSC untuk East Natuna belum juga disepakati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyebabnya, Exxon dan PTT belum sepakat dengan term and condition yang disodorkan dalam PSC tersebut. Kedua perusahaan itu masih mau mengkajinya lebih lanjut.

"Kan konsorsium itu mereka Pertamina, Exxon, PTT. Mereka lagi membahas, sekarang lagi dipercepat supaya bisa diputuskan," kata Dirjen Migas Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja, saat ditemui di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (3/10/2016).

Exxon dan PTT ingin PSC yang lebih atraktif agar pengembangan Blok East Natuna masuk skala keekonomian.

"Biasalah, term and condition kan supaya atraktif secara ekonomis," ucapnya.

PSC khusus yang disiapkan hanya untuk pengembangan minyak, tanpa gas, dinilai masih kurang menarik. Ada permintaan agar PSC untuk minyak dan gas di East Natuna tidak dipisah, digabung saja menjadi 1 PSC.

"Yang sekarang lagi ditawarkan lagi dibahas sama mereka (konsorsium), berapa yang cocok. Opsinya masih dibahas, apakah 1 PSC atau 2 PSC. Dua-duanya sudah kita siapin," tutupnya.

Dikonfirmasi terpisah, Pelaksana Tugas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut B Panjaitan emngungkapkan, PT Pertamina (Persero), Exxon Mobil dan PTT Thailand akan akan menjadi pemegang kontrak alias Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Blok East Natuna. Ketiga perusahaan akan menandatangani kontrak bagi hasil (Profit Sharing Contract/PSC) pada Rabu 5 Oktober 2016 mendatang.

"Tadi (soal blok) East Natuna rapat di kantor, Rabu sore sudah akan kita buat (penandatangan) putusannya," jelasnya di Istana Negara, Jakarta, Senin (3/10/2016).

Informasi saja, dalam PSC khusus yang disiapkan, Kementerian ESDM merencanakan pengembangan minyak di East Natuna didahulukan. Struktur yang akan dibor di Blok East Natuna adalah struktur AP. Adapun pengembangan gas masih menunggu selesainya hasil studi di akhir 2017.

Blok East Natuna memiliki cadangan gas sebesar 46 triliun kaki kubik (TCF), lebih dari 4 kali lipat cadangan gas Blok Masela. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan agar pengembangan Blok East Natuna dikebut.

Sebab, lokasi Blok East Natuna termasuk dalam 9 garis batas di Laut Cina Selatan yang diklaim China sebagai wilayahnya. Maka blok ini harus segera digarap untuk menunjukkan kedaulatan Indonesia. (drk/drk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads