Salah satunya, BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran subsidi PLN tahun 2012 sampai 2014 sebesar Rp 6,26 triliun. Kelebihan pembayaran subsidi tersebut terjadi karena penghentian penerapan kebijakan akuntansi terkait perjanjian pembelian listrik swasta.
"Terjadi kelebihan pembayaran subsidi tahun 2012-2014 senilai Rp 6,26 atas penyajian laporan keuangan PLN tahun 2012-2014," jelas Ketua BPK Harry Azhar Aziz dalam sidang paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (4/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Susut energi listrik pada PLN Disjaya kurang efektif karena panjang jaringan tidak sesuai ketentuan. Feeder express dan beban trafo tinggi meningkatkan risiko susut distribusi. Perencanaan perbaikan dan pemeliharaan jaringan distribusi belum memprioritaskan jaringan yang sering mengalami gangguan," terang Harry. (ang/ang)











































