ESDM: Harga Gas Jadi US$ 5/MMBtu, Pendapatan Negara Turun Rp 3,5 T

ESDM: Harga Gas Jadi US$ 5/MMBtu, Pendapatan Negara Turun Rp 3,5 T

Michael Agustinus - detikFinance
Kamis, 06 Okt 2016 13:26 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas 2 hari lalu telah memerintahkan bahwa harga gas untuk industri harus turun menjadi di bawah US$ 6/MMBtu dalam 2 bulan.

Kementerian ESDM dan SKK Migas pun segera melakukan kalkulasi. Menurut perhitungan Kementerian ESDM, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) gas akan turun sebesar US$ 300,1 juta atau sekitar Rp 3,5 triliun jika rata-rata harga gas industri menjadi US$ 5/MMBtu.

"Simulasi SKK Migas untuk pengurangan harga gas industri pada PJBG-PJBG (Perjanjian Jual Beli Gas) di atas US$ 5/MMBtu mengurangi PNBP Gas sebesar US$ 300,1 juta, memerlukan perubahan kebijakan asumsi dasar APBN," kata Direktur Pembinaan Program Migas Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, dalam diskusi di Menara Batavia, Jakarta, Kamis (6/10/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan jika rata-rata harga gas industri diturunkan menjadi US$ 4/MMBtu, penerimaan negara yang harus dikorbankan sebesar US$ 474,9 juta atau sekitar Rp 6,17 triliun.

Tapi, Agus menambahkan, sebenarnya itu belum cukup untuk mengurangi harga gas sampai ke angka US$ 4/MMBtu atau US$ 5/MMBtu. Ada biaya-biaya lain yang harus dikurangi, misalnya pajak.

"Dengan menghilangkan seluruh PNBP tersebut masih belum bisa mengurangi harga sampai ke US$ 4-5/MMBtu. Untuk menjadi US$ 4-5/MMBtu perlu pengurangan cost yang lain," imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri Perindustrian Bidang Sumber Daya Industri, Dyah Winarni Poedjiwati, mengklaim bahwa penurunan harga gas menjadi US$ 5/MMBtu akan membuat industri tumbuh, sehingga memberikan tambahan penerimaan negara hingga Rp 21,3 triliun dari pajak dan industri turunan yang tercipta.

"Penurunan harga gas akan berdampak langsung pada peningkatan kinerja industri. Penurunan 47% yang diusulkan akan memberi net benefit bagi penerimaan negara sebesar Rp 21,3 triliun dari pajak dan industri turunan," paparnya.

Sedangkan jika harga gas untuk industri di dalam negeri hanya US$ 4/MMBtu, penerimaan negara bertambah Rp 31,97 triliun. "Alternatif kedua, penurunan harga gas sebesar 68%, dapat memberi penerimaan negara Rp 31,97 triliun. Ini kajian Kemenperin dan LPEM UI," pungkas Dyah. (ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads