Dalam rapat yang berlangsung selama kurang lebih 4,5 jam sejak 11.50 WIB hingga 16.20 WIB ini dihasilkan 5 poin kesimpulan.
"Pertama, Komisi VII DPR RI mendesak Direktur Utama PT PLN (Persero) untuk mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang telah PPA lebih dari 1 tahun dan tidak ada progres," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR, Mulyadi, saat membacakan kesimpulan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga, Komisi VII DPR mendesak kepada Direktur Utama PLN melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah, dalam rangka menyukseskan pembangunan sarana ketenagalistrikan yang tercantum Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2016-2019.
Keempat, Komisi VII DPR mendesak Direktur Utama PLN dalam pembangunan PLTU agar memprioritaskan pembangunan PLTU mulut tambang.
Kelima, Komisi VII DPR, Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, dan Direktur Utama PLN sepakat untuk melanjutkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada tanggal 25 Oktober 2016, dengan acara khususnya Pembahasan Proyek-Proyek Ketenagalistrikan yang terkendala. (wdl/wdl)