Ini Hasil Rapat 4,5 Jam DPR dan PLN Soal 35.000 MW Hingga Pembangkit Mangkrak

Ini Hasil Rapat 4,5 Jam DPR dan PLN Soal 35.000 MW Hingga Pembangkit Mangkrak

Michael Agustinus - detikFinance
Kamis, 13 Okt 2016 17:43 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Jajaran direksi PT PLN (Persero) dan Komisi VII DPR hari ini rapat membahas sejumlah isu di sektor ketenagalistrikan. Mulai dari Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL), Power Purchase Agreement (PPA) yang belum ada progres, program 35.000 MW, hingga 34 proyek pembangkit listrik mangkrak.

Dalam rapat yang berlangsung selama kurang lebih 4,5 jam sejak 11.50 WIB hingga 16.20 WIB ini dihasilkan 5 poin kesimpulan.

"Pertama, Komisi VII DPR RI mendesak Direktur Utama PT PLN (Persero) untuk mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang telah PPA lebih dari 1 tahun dan tidak ada progres," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR, Mulyadi, saat membacakan kesimpulan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/10/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, Komisi VII DPR RI meminta Direktur Utama PT PLN (Persero) untuk menyampaikan daftar perusahaan yang telah PPA lebih dari 1 tahun dan telah diterminasi, seperti yang telah disampaikan rapat terdahulu, di antaranya Kalselteng-1 dan lain-lainnya untuk disampaikan kepada Komisi VII DPR pada 20 Oktober 2016.

Ketiga, Komisi VII DPR mendesak kepada Direktur Utama PLN melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah, dalam rangka menyukseskan pembangunan sarana ketenagalistrikan yang tercantum Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2016-2019.

Keempat, Komisi VII DPR mendesak Direktur Utama PLN dalam pembangunan PLTU agar memprioritaskan pembangunan PLTU mulut tambang.

Kelima, Komisi VII DPR, Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, dan Direktur Utama PLN sepakat untuk melanjutkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada tanggal 25 Oktober 2016, dengan acara khususnya Pembahasan Proyek-Proyek Ketenagalistrikan yang terkendala. (wdl/wdl)

Hide Ads