Ada Kontrak Proyek Pembangkit di Masa Lalu yang Rugikan PLN

Ada Kontrak Proyek Pembangkit di Masa Lalu yang Rugikan PLN

Michael Agustinus - detikFinance
Kamis, 13 Okt 2016 20:19 WIB
Ada Kontrak Proyek Pembangkit di Masa Lalu yang Rugikan PLN
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Program Fast Tracking Project (FTP) I pada 2005-2010 lalu menyisakan masalah. Ada 34 proyek pembangkit listrik yang mangkrak di berbagai daerah. Dari 34 proyek tersebut, tak semuanya bisa diterminasi alias diputus, karena ketentuan kontrak yang merugikan PLN.

Direktur Utama PLN, Sofyan Basir, membeberkan posisi PLN dalam kontrak-kontrak di masa lalu sangat lemah. Ketika kontraktor kabur dan membuat proyek mangkrak, PLN tak bisa memutus kontrak.

Kalau kontrak diputus, justru PLN yang rugi karena harus membayar denda kepada kontraktor yang mengerjakan pembangkit listrik tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini nggak bisa diterminasi karena posisi hukumnya kita lemah. Bukan kerjaan kita, itu kerjaan yang 7-8 tahun lalu. PLN secara hukum kalah, harus bayar denda dan ini itu. Kami nggak bisa menagih sekarang ini, legalnya kami lemah. Kan kasihan PLN," kata Sofyan, usai rapat dengan Komisi VII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/10/2016).

PLN juga tak bisa menjatuhkan denda atas keterlambatan atau mangkraknya proyek pembangkit listrik. Lalu anehnya lagi, kalau proyek dilanjutkan sendiri oleh PLN, si kontraktor berhak mendapatkan pembayaran.

"Upaya hukum (dari PLN) nggak ada karena kontraknya dia kuat. Kalau kita putus, dia nggak punya beban apa pun, nggak ada ganti rugi. Malah kalau proyek kita lanjutkan sendiri, dia masih punya untung. Dia masih boleh menagih, kan lucu," ucap Sofyan.

Namun Sofyan enggan membeberkan lebih jauh isi kontrak-kontrak dari masa lalu yang mewariskan beban hingga kini itu. Pihaknya sedang berupaya menyelesaikan masalah ini. "Kalau saya buka kan nggak enak. Kita mau benahi ini," tegasnya.

Mangkraknya proyek-proyek sisa FTP itu merupakan dampak dari banting-bantingan harga saat tender. Lelang proyek hanya mempertimbangkan harga penawaran tanpa melihat kemampuan teknis dan finansial kontraktor yang menjadi peserta lelang.

Yang menang adalah yang menawar dengan harga paling murah. Akibatnya banyak kontraktor yang kehabisan duit di tengah jalan atau bahkan di awal proyek. Lalu mereka meninggalkan begitu saja proyeknya.

"Pada saat kontrak awal, si kontraktor tidak menghitung dengan baik. Nawar harga kemurahan. Salah hitung banyak, akhirnya melarikan diri," Sofyan menuturkan.

Untuk meminimalkan kerugian sekaligus memenuhi kebutuhan listrik masyarakat di berbagai daerah, 21 dari 34 proyek tersebut akan dilanjutkan oleh PLN. Biaya tambahan yang harus dikeluarkan masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perhitungan akan selesai dalam 1-2 bulan.

"Solusinya, kita harus lakukan cut off, perhitungan berapa yang sudah mereka salurkan, ke BPKP. Layak atau tidak, apa masih ada tagihan. Proses perhitungan BPKP selesai kurang lebih 1-2 bulan ke depan," papar Sofyan.

Sedangkan 13 proyek dibiarkan saja tetap mangkrak karena tidak ekonomis kalau dilanjutkan, bisa menimbulkan kerugian lebih besar bagi PLN. "Ada 13 yang nggak kami lanjutkan lagi, daripada saya keluar uang besar lebih baik bangun transmisi saja, lebih murah," pungkasnya. (wdl/wdl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads