Tarif Pipa Distribusi Gas akan Dibatasi, Tingkat Balik Modal 12%

Tarif Pipa Distribusi Gas akan Dibatasi, Tingkat Balik Modal 12%

Michael Agustinus - detikFinance
Senin, 17 Okt 2016 17:07 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Mahalnya harga gas untuk industri disebabkan oleh berbagai faktor. Mulai dari mahalnya harga gas di hulu, rantai pasokan yang panjang akibat banyaknya trader yang hanya menjadi calo gas, hingga pengenaan biaya distribusi yang tinggi.

Tingginya biaya distribusi ini tergambar dari harga gas untuk industri Jawa Barat yang mencapai sekitar US$ 9/MMBtu. Di hulu, gas yang berasal dari Lapangan Grissik, Randegan, Pagar Dewa, Jatirangon dan Suryaragi harganya antara US$ 5,33/MMBtu hingga US$ 7,5/MMBtu.

Lalu gas dialirkan lewat pipa transmisi South Sumatra West Java (SSWJ) ke Jawa Barat. Ada tol fee, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10%, dan margin untuk badan usaha pemilik pipa. Harganya jadi sekitar US$ 7/MMBtu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu ada biaya sebesar Rp 750/m3 atau setara dengan US$ 1,8/MMBtu. Biaya ini diklaim badan usaha sebagai biaya distribusi, pemeliharaan pipa distribusi, dan biaya pengembalian investasi pembangunan pipa gas ke pelanggan. Alhasil, harga gas sampai di industri dengan harga sekitar US$ 9/MMBtu.

Agar badan usaha tidak mengambil margin terlalu besar dari distribusi gas, Kementerian ESDM akan membuat regulasi baru. Aturan baru ini adalah revisi atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa.

"Kita akan revisi Permen ESDM 19/2009 yang berisi harga distribusi. Kalau sekarang kan B to B (Business to Business), nanti akan jadi regulated margin. Dengan B to B itu kadang-kadang ada yang harganya mahal sekali. Jadi margin-nya dikasih regulasi," kata Dirjen Migas Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja, saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (17/10/2016).

Di pasal 21 ayat 4 Permen ESDM 19/2009 sebenarnya telah disebutkan bahwa margin keuntungan badan usaha niaga gas bumi melalui pipa harus wajar. Tapi tidak dijelaskan batasan margin yang wajar tersebut.

Di dalam peraturan baru, Kementerian ESDM akan menjelaskan batasan margin yang wajar. Misalnya Internal Rate Return (IRR) alias tingkat pengembalian modal untuk pipa distribusi, akan dibatasi di angka 12% per tahun. Artinya, modal untuk investasi pipa distribusi akan kembali dalam waktu kurang lebih 8-9 tahun.

"(IRR) Tergantung, tapi rule of thumb-nya sekitar 12% per tahun. Kalau risikonya tinggi bisa lebih tinggi, kalau rendah bisa lebih rendah. Tapi rata-rata 12%," ujar Wiratmaja

Biaya kegiatan downstream (hilir) gas akan dihitung berdasarkan batasan maksimal IRR. Formulasi tarif penyaluran dapat dirumuskan sebagai berikut:

Tarif Penyaluran = Capital Expenditure (Capex) + Operational Expenditure (Opex) + Pajak dan Iuran + IRR infrastruktur. (hns/hns)

Hide Ads