Jonan Minta Laporan Soal Kontrak Freeport Hingga Izin Tambang Abal-abal

Jonan Minta Laporan Soal Kontrak Freeport Hingga Izin Tambang Abal-abal

Michael Agustinus - detikFinance
Selasa, 18 Okt 2016 13:30 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Pagi tadi, Menteri ESDM Ignasius Jonan memanggil Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba), Bambang Gatot Aryono, untuk mengetahui perkembangan isu-isu strategis di sektor minerba.

Dalam pertemuan yang berlangsung 3 jam sejak pukul 08.30 WIB hingga 11.30 WIB ini, Bambang melaporkan beberapa isu. Mulai dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) minerba, renegosiasi kontrak karya (KK), dan sebagainya.

"Tadi presentasi permasalahan-permasalahan di Minerba. Saya laporkan isu-isu strategis Minerba, PNBP, renegosiasi KK, amandemen KK," kata Bambang saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (18/10/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu pembahasan penting dalam rapat ini adalah perkembangan renegosiasi KK dengan PT Freeport Indonesia, termasuk soal divestasi saham Freeport.

"Itu kan bagian dari amandemen kontrak. Ada 6 isu seperti luas wilayah, kelanjutan operasi, divestasi saham, saya laporkan kemajuannya seperti apa," tutur Bambang.

Isu lain yang juga mendapat perhatian khusus adalah penertiban Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak Clean and Clear (CnC) alias izin tambang abal-abal. IUP non CnC ini tidak memenuhi aspek administrasi dan kewilayahan.

Saat ini dari 10.388 IUP yang beredar, hanya 6.395 IUP yang berstatus CnC. Sisanya 4.023 IUP belum CnC. Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2015, IUP non CnC harus dicabut oleh gubernur pada Januari 2017.

"IUP non CnC kita laporkan, diharapkan selesai sesuai Permen ESDM 43/2015," tutup Bambang. (ang/ang)

Hide Ads