Dirjen EBTKE Kementerian ESDM, Rida Mulyana, mengungkapkan bahwa dalam rapat juga dibahas mengenai Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2016 (Permen ESDM 19/2016) tentang Pembelian Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) oleh PLN. Aturan ini akan segera diluncurkan secara resmi oleh Menteri ESDM.
"Tadi diskusi mengenai rencana launching Permen 19. Tanggapan tentu saja ada," kata Rida saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (19/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebab, pasokan listrik dari PLTS tidak stabil, naik turun tergantung pancaran sinar matahari. Misalnya PLTS yang berkapasitas 10 Megawatt peak (MWp), bisa menghasilkan 10 MW saat sinar matahari cukup. Tapi ketika cahaya matahari meredup, mungkin hanya 5 MW, dan tak memproduksi listrik ketika tak ada matahari.
Akibatnya, tegangan listrik akan naik turun karena suplai dari PLTS tidak stabil.
"Bukan keberatan. Mereka hanya mengungkapkan fakta, realitasnya PLTS kan sifatnya harus dihitung pengaruhnya terhadap keandalan sistem," tutur Rida.
Soal Feed in Tariff untuk listrik dari tenaga surya yang ditetapkan dalam Permen ESDM ini, diakui Rida, memang relatif tinggi. Tapi energi terbarukan memang perlu insentif untuk mendorong pengembangannya. Kalau sudah berkembang, nantinya akan ditemukan teknologi yang lebih efisien untuk PLTS.
"Nggak (ada keberatan dari PLN), meskipun di Abu Dhabi dan lain-lain sudah murah. Perkembangan teknologi kan akan menurunkan. Ada yang cuma US$ 2,5 sen/kWh, kan jauh dengan yang kita punya. Pemerintah juga berupaya menurunkan harga," tukasnya.
Sementara itu, Direktur Pengadaan PLN, Supangkat Iwan Santoso, mengatakan bahwa pertemuan dengan Jonan tadi membahas keuangan PLN. Tapi Iwan belum sempat menjelaskan lebih jauh terkait hal ini.
"Ini yang dibahas sama Pak Menteri tadi masalah keuangan," tutupnya. (ang/ang)











































