Kalau harga premium dan solar di Jawa Rp 6.450/liter dan Rp 5.150/liter, warga Papua juga harus bisa membeli dengan harga yang sama. Saat ini harga BBM di daerah pegunungan Papua sangat mahal, Rp 60.000-100.000/liter.
Menteri ESDM Ignasius Jonan segera menyiapkan kebijakan baru untuk melaksanakan instruksi dari Jokowi tersebut. Aturan baru dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) ESDM yang mengatur mekanisme penyamarataan harga BBM se-Indonesia sedang disusun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu mekanisme yang dipertimbangkan adalah mewajibkan semua badan usaha niaga BBM yang memiliki Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kota-kota besar untuk membangun juga SPBU di wilayah terpencil. Tujuannya supaya di daerah terpencil juga ada SPBU dan masyarakatnya bisa menikmati BBM yang harganya sama dengan di kota-kota besar.
"Mekanismenya seperti apa sedang disusun. Apakah misalnya ada kewajiban membangun SPBU di daerah yang biasanya harganya lebih tinggi dari Jawa. Karena biasanya bangun di Jawa saja, atau daerah yang padat, atau yang konsumsinya besar. Nggak fair, karena kalau mau seluruh Indonesia harus dibangun," papar Jonan.
Harga BBM yang dijual SPBU di daerah-daerah terpencil tersebut harus sama dengan di kota-kota besar, tidak boleh lebih mahal. Memang pengusaha akan merugi, tapi kerugiannya di wilayah remote dapat tertutup oleh keuntungan dari penjualan BBM di kota besar. Jadi sistemnya subsidi silang.
Jonan menambahkan, aturan tidak akan berlaku hanya untuk Pertamina saja. Badan-badan usaha swasta yang berniaga BBM seperti Total, Shell, AKR, Petronas, dan sebagainya juga harus membuka SPBU di daerah terpencil, jangan hanya di kota besar saja.
"Bukan Pertamina saja semua dong, kan ini nggak bisa diberakukan hanya untuk Pertamina tapi semua. Total, Shell, AKR, Petronas wajib. Masak bisa peraturan dibuat khusus untuk BUMN?" tutupnya. (ang/ang)











































