Pertama, Inpex meminta jaminan Internal Rate Return (IRR) alias tingkat pengembalian modal sebesar 15% per tahun untuk proyek Masela.
Kedua, Inpex meminta moratorium kontrak selama 10 tahun antara 2006 sampai 2016. Sebab, pemerintah mengganti skema kilang LNG Masela, dari sebelumnya di lepas pantai (offshore) menjadi di darat (onshore). Pergantian skema ini membuat perencanaan berubah sehingga ada waktu yang hilang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga, Inpex meminta rencana produksi Liquified Natural Gas (LNG) Masela dinaikan dari 7,5 MTPA menjadi 9,5 MTPA (Million Ton Per Annual) per tahun. Ini diusulkan agar proyek Masela menjadi lebih ekonomis, memberi keuntungan lebih bagi negara maupun kontraktor.
Kementerian ESDM telah membalas surat tersebut pada 13 Oktober 2016, ditandatangani oleh Luhut karena waktu itu belum ditunjuk Menteri ESDM definitif.
"Nanti Pak Menteri yang menjelaskan ya," kata Dirjen Migas Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja, saat ditemui di Gedung Migas, Jakarta, Senin (24/10/2016).
Dalam surat balasannya, pemerintah menyatakan akan mengkaji lebih mendalam usulan peningkatan kapasitas produksi kilang LNG Masela menjadi 9,5 MTPA.
Soal usulan penangguhan kontrak 10 tahun, pemerintah juga belum dapat mengambil keputusan karena tidak ada aturannya dalam Undang Undang, jadi akan dikaji dengan mempertimbangkan kondisi yang ada.
Selain itu, pemerintah menyatakan dapat memberikan insentif bagi pengembangan laut dalam sehingga proyek Masela layak secara ekonomis. Perizinan-perizinan juga diupayakan untuk dipercepat. (wdl/wdl)